TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Hendri Pencuri Rokok Beserta Dua Penadah

/ Selasa, 01 Desember 2020 / 21.05.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rokok beserta dua orang penadahnya, Senin (30/11/2020) sore, di Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kababupaten Asahan.

Pelaku yang bernama Saur Hendri (43) warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Sedangkan, dua orang penadah adalah Ardiansyah Wardana (29), warga Jalan Busubillah, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan Zainuddin Sitorus (48), warga Jalan Aman, Lingkungan VIII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira  mengatakan penangkapan pelaku Hendri berdasarkan laporan Polisi : LP/101/XI/2020/SU/Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 29 November 2020, dengan korbannya yang bernama Adi Juliata Harianja (41) warga Gang Beringin, Lingkungan III Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Bahwa kejadian pencurian  di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai di kedai milik korban.

Hendri melakukannya dengan cara masuk dari pintu belakang kedai yang dirusaknya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, dan merasa keberatan lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.Ucap Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan,AKBP Putu Yudha.

Berdasarkan laporan korban, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan hingga didapati nama pelaku Saut Hendri.

Pada Senin 30/11/2020 sekira pukul 16.30 WIB, diketahui Hendri berada di Jalan Perintis Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.

“Lalu TEKAB Sat Reskrim di pimpin padal Team I Tekab Sat Reskrim bergerak menuju Simpang Empat. Saat di jalan ternyata Hendri berpapasan dengan Tekab Sat Reskrim yang membuat seketika itu Hendri langsung melarikan diri. Pengejaran terhadap pelaku berhasil dan langsung diamankan,” ujar Kapolres.

Kepada petugas, Hendri mengakui melakukan pencurian bersama temannya R (dalam pengejaran), mereka menjual rokok itu kepada penadah yang bernama Zainuddin Sitorus dan Ardiansyah wardana.


“Pukul 16.50 WIB penadah yang bernama Zainuddin Sitorus berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Aman Lingkungan III,  Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Selanjutnya, penadah lainnya Ardiansyah Wardana berhasil diamankan di rumahnya Jalan Busubillah, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Selanjutnya Ketiganya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di serahkan ke Polsek Datuk Bandar,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari penadah yang bernama  Ardiansyah Wardana berupa 70 bungkus rokok.

"Sedangkan dari Zainuddin Sitorus sebanyak 23 bungkus. Sementara dari Hendri petugas menemukan uang tunai sebesar Rp500.000 yaitu uang sisa hasil penjualan rokok,"dijelaskan AKBP Putu Yudha.

(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: