Aniaya Wartawan, Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Riau Angkat Bicara

/ Sabtu, 23 Januari 2021 / 17.38.00 WIB


POSKOTASUMATERA,COM.PANGKALPINANG ------ Terkait dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap pekerja pers yang kembali terjadi dalam dunia Pers, yang menimpa salah seorang wartawan di Kota Pangkalpinang, Ricky Fermana yang dianiaya secara beramai – ramai oleh Oknum preman CB dan rekan – rekannya.  Ismail Sarlata Ketua PJI-Demokrasi Provinsi Riau angkat bicara, didepan beberapa anggota DPD PJI-Demokrasi. Jum'at (22/01/2021)

"Kami PJI-Demokrasi se Provinsi Riau, mengutuk keras akan tindakan Penganiayaan terhadap Ricky Fermana pekerja Pers atau wartawan Pangkalpinang yang diduga dilakukan oknum preman berinisial CN secara beramai-ramai."

Penganiayaan yang dialami Ricky Fermana salah seorang wartawan Mapikor di Bangka Belitung, diketahui ujung dari pemberitaan aktifitas tambang TI Timah dan Galian C yang kemudian ditertibkan Polresta kota Pangkalpinang, Sabtu (09/01/2021) lalu.

Penganiayaan yang dialami oleh Ricky Fermana, yang diduga dilakukan oknum berinisial CN secara beramai-ramai terjadi saat selesai melakukan kegiatan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Bank yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang, Kamis, 14/01- 2021.

Atas kejadian yang menimpa pekerja pers atau wartawan tersebut diatas, Ismail Sarlata Ketua PJI-Demokrasi Provinsi Riau meminta kepada pihak Polres Pangkal Pinang untuk segera menciduk para pelaku penganiayaan Wartawan RF. “ Atas nama PJI-Demokrasi se Provinsi Riau, mengutuk dan mengecam keras tindakkan penganiayaan yang telah terjadi pada wartawan atau pekerja pers. Tindakkan penganiayaan yang telah terjadi, jelas salah satu tindakkan kriminal dan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalis." ucap Ismail Sarlata dengan geram dan tegas

" Dengan adanya korban, bukti baik berupa bukti visum serta saksi yang ada hendaknya dapat menjadi petunjuk awal bagi pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas tindakkan kriminal yang telah terjadi. Kami yakin pihak Kepolisian setempat, dapat mengusut tuntas pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang telah terjadi pada wartawan, serta dapat menjerat pelaku dengan Pasal berlapis serta dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal (1)." tutup Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau.(PS/NURMAN)


Komentar Anda

Terkini: