Kades Joring Natobang: Sikap Desa Harus Siap Mandiri Di Kota Padangsidimpuan

/ Sabtu, 30 Januari 2021 / 20.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Kepala Desa Joring Natobang Andi Arianto Harahap yang akrap dipanggil Raja Buah yang juga selaku Sekretaris Apdesi Kota Padangsidimpuan baru baru ini    ditemui di kantornya menyatakan sikap desa harus siap mandiri di Kota Padangsidimpuan untuk  aplowd seluruh kegiatan dan pelaporan secara online,dan saling mendukung  kegiatan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan Walikota Irsan Efendi Nasution, SH. 


Sesaat mau menghadiri rapat singkronisasi pembangunan Kota Padangsidimpuan Kades  mengatakan mari membangun negeri ini mulai dari desa," Ujar Andi Arianto.

Disampaikannya tujuan dari program pelaksanaan desa mandiri yaitu untuk memberikan hak yang dimiliki masyarakat di desa untuk mengelola dan dapat meningkatkan investasi desa, sehingga dapat meningkatkan perekonomian serta  dapat mengentasakan kemiskinan. 

Konsep Desa Sejahtera Mandiri mengandaikan adanya sebuah konstruksi pemikiran yang menempatkan "Desa" pada posisi subjek, organisasi sosial yang harus diberi kepercayaan penuh oleh "orang luar" untuk mengatur dirinya, dengan kekuatan dan modal yang ada pada dirinya. 

Konsep "Desa Sejahtera Mandiri? membutuhkan "cara pandang lain" tentang desa.

Desa perlu dipandang sebagai entitas sosial (kolektif) yang memiliki karakter sosiologis, ekonomis, kultural, dan ekologis yang khas (spesifik) .Cara pandang ini memandang bahwa desa merupakan tempat di mana kenyamanan, keharmonisan, kerukunan, kedamaian, dan ketenteraman, terjaga sehingga bukan harus bersifat stereotipe. Desa merupakan tempat di mana segala bentuk ketertinggalan berada. Cara pandang etik (orang luar) terhadap desa, dengan menempatkan kriteria kemajuan (sukses dan sejahtera) atas dasar nilai-nilai formal material, harus diuji dan disinkronkan dengan cara pandang emik (local view orang desa) yang memandang nilai-nilai material (materi) bukan segalanya.
Secara umum Desa Sejahtera Mandiri dicirikan antara lain oleh

1. Kemampuan desa mengurus dirinya sendiri dengan kekuatan yang dimilikinya;

2. Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola pembangunan yang didukung oleh kemandirian dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan (desa bisa merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pembangunan dan pengawas hasil pembangunan untuk kesejahteraan warga desanya);

3. Sistem pemerintahan desa menjunjung tinggi aspirasi dan partisipasi warga desa, termasuk warga miskin, perempuan, kaum muda, kaum difabel, penyandang masalah sosial, dan warga yang termarginalkan lainnya;

4. Sumber daya pembangunan dikelola secara optimal transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan sosial seluruh warganya.

Adapun sasaran Desa Sejahtera Mandiri adalah membaiknya kinerja pembangunan di pedesaan, meningkatnya koordinasi antar-instansi terkait di semua level pemerintahan dalam pembangunan di pedesaan, meningkatnya keterlibatan aparat desa dan masyarakat dalam pembangunan di pedesaan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga melalui pengembangan usaha produktif di pedesaan, meningkatnya pengelolaan pembangunan desa secara terpadu berkelanjutan dan ramah lingkungan.Upaya dan strategi yang diperlukan untuk mewujudkan Desa Mandiri Sejahtera antara lain;
a. Keterlibatan aktif kaum muda di setiap proses pembangunan desa;
b. Dukungan dan pengelolaan dana desa yang benar-benar transparan dan optimal;
c. Desa harus memiliki multiyears program desa sejahtera dan mandiri;
d. Desa harus memiliki peluang dan potensi usaha;
e. Kepala desa harus memiliki figur yang mumpuni dan bertalenta;
f. Desa didukung infrastruktur penunjang yang memadai;
g. Pengelolaan bumdesa yang optimal dan bermanfaat bagi warga desa," Beber Kades Joring Natobang. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: