Kejatisu Sumut Tangkap Pendi Sebayang, DPO Korupsi Peta Rawan Bencana di Karo dan Phakpak Bharat

/ Kamis, 21 Januari 2021 / 07.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejagung RI dan Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim menangkap DPO atas nama Ir. Pendi Sebayang,  MT (57), Rabu (20/1/2021). 

Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

“Proyek pembuatan peta rawan bencana ini dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2012 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya. 

DPO atas nama Ir. Pendi Sebayang,  MT (57 tahun) selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Sumut Rabu tgl 20 Januari 2020  Pukul 20.35 Wib.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu  Dr.Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp.1,4 Miliar (satu koma empat miliar rupiah) TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara," kata mantan Kajari Medan ini. 

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi. 

"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan. (PS/IRFANDI)



 

Komentar Anda

Terkini: