Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sampaikan UMP Sumut Di Tahun 2021 Sebesar Rp 2.676.209

/ Minggu, 17 Januari 2021 / 21.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Kepala BPJS Cabang Padngsidimluan Muhammad Syahrul menyampaikan kepada awak media melalui pesan Whatsapp baru baru ini mengatakan  bahwa Upah Minimum Pekerja (UMP)  Kota Padangsidimpuan pada masa pandemi Covid -19 di Tahun 2021 adalah sebesar Rp Rp 2.676.209.


Hal ini sesuai surat edaran dimasa Covid-19 nomor M/11/HK/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020,Ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan  dalam surat nomor B/105222/122020 Bulan Desember Lalu diminta dengan hormat kepada  pemberi upah untuk menyesuaikan upah pekerja karyawan/ti yang telah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan minimal Rp 2 676.209 terhitung efektif 1 Januari 2021.

Untuk itu diminta kepada pemberi upah untuk melaporkan upah dengan sebenarnya, dan apabila upah yang dibayarkan pekerjanya lebih tinggi dari ketetapan upah minimum provinsi atau kab/kota  sebulan untuk tidak mengurangi dan tidak menurunkan upah pekerjanya,Ujar Muhammad Syahrul. 

Upah dilaporkan dan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sebagai dasar pembayaran iuran sesuai Peraturan Pemerintah nomor 44 dan 45 Tahun 2015." ujarnya.

Dijelaskannya, " Upah yang dijadikan dasar pembayaran iuran penerima upah sebulan. Upah sebulan terdiri dari upah pokok dan tunjangan.

Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah sehari kali 25.

Apabila upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata rata 3 bulan terakhir," bebernya. 

Dijelaskannya,  " apabila pekerjanya tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata rata 12 bulan terakhir.

Diharapkannya kepada Bapak/Ibu selaku pemberi kerja dilarang melakukan pemberhentina tenaga kerja dalam hal peserta masih dalam pengobatan atau pengobatan akibat kecelakaan kerja," Ujarnya. (PS/BERMAWI) 


Komentar Anda

Terkini: