Ketua SOMASI - GM PEKAT IB Sesalkan DPRD Terkait Anggaran Penambahan TKS Tahun 2021

/ Kamis, 28 Januari 2021 / 00.09.00 WIB

 


Aktivis SOMASI - GM PEKAT IB : 

*Disinyalir Syarat Kepentingan Terjadi?Diminta  OPD Stakeholder Untuk Meninjau Kembali Kebijakan Dilakukan Penambahan TKS Lagi, Ada Apa Ini ? 




POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Penambahan Tenaga Kerja Sukarela  (TKS) di OPD Kota Tanjungbalai,Ketua SOMASI- GM PEKAT IB sebut disinyalir Titipan Kepentingan Terjadi didalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Fitra Panjaitan  menyesalkan DPRD Kota Tanjungbalai yang mengesahkan alokasi anggaran belanja untuk penambahan Tenaga Kerja Sukarela Kota Tanjungbalai tahun 2021.

"Kami menyayangkan dan mempertanyakan urgensi beberapa jajaran Organisasi Daerah (OPD) Kota Tanjungbalai yang melakukan penambahan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kembali. Menurutnya, tidak ada hal yang urgensi sehingga dilakukan penambahan TKS lagi,"tegas Fitra Panjaitan.

Padahal, jumlah Tenaga Kerja Sukarela  saat ini bisa dibilang overcapacity dari jumlah beban kerja yang ada. Kata Fitra Panjaitan.

Diketahui,hampir diseluruh jajaran OPD telah dilakukan penghematan anggaran belanja sebesar ± 25%. Dan kabarnya akan mengalami pengurangan kembali sebesar 4%. Maka kita meyakini bahwa apa yang diwacanakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu untuk melakukan evaluasi dan seleksi terhadap seluruh TKS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, bukan hanya sekedar untuk peningkatan mutu pelayanan semata melainkan juga untuk penghematan dan optimalisasi anggaran belanja daerah. Ujar Fitra Panjaitan.

Disinggung nya lagi,hal ini semakin dipertegas dengan dideklarasikannya Satgas PAD oleh Walikota Tanjungbalai beberapa waktu yang lalu.

Gerakan aktivis Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) dan Generasi muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Tanjungbalai 
menilai keadaan saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukannya penambahan TKS kembali. Selain bertolak belakang wacana Pemerintah Kota yang akan melakukan penghematan belanja dan peningkatan PAD, tentunya hal ini juga bertentangan dengan peraturan yang ada. Seperti PP 56 tahun 2012, PP 49 tahun 2018, serta SE Mendagri tahun 2013. 

"Hal inipun semakin dipertegas pula oleh Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungbalai tanggal 22 Maret 2016 tentang : Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai,"ucap Fitra Panjaitan.

Hal serupa dipertegas Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu(GM PEKAT-IB) Kota Tanjungbalai, Mahmudin,SP  juga menyesalkan DPRD Kota Tanjungbalai yang mengesahkan alokasi anggaran belanja untuk penambahan Tenaga Kerja Sukarela Kota Tanjungbalai tahun 2021.

"Kami berharap semua stakeholder yang ada untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,"pertegasnya.

Apalagi, perekrutan atau penambahan ini dilakukan secara disinyalir nanti nya tertutup dan jauh dari kata transparan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah setiap alokasi penggunaan Keuangan Negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.Sehingga menambah kesan bahwa adanya “Deal-Deal Titipan Kepentingan” dalam penambahan TKS yang sejatinya sudah terbilang overcapacity tersebut.Beber Mahmuddin,Sp bersama Fitra Panjaitan.

“Kita mengharapkan Walikota selaku Kepala Daerah untuk menunda atau membatalkan kebijakan tersebut.Selain itu, meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengkaji ulang serta merealokasikan anggaran belanja tersebut kepada aspek yang lebih fundamental dan bersifat produktif.Serta DPRD agar mengawasi realisasi anggaran belanja yang ada serta merekomendasikan agar kebijakan tersebut dibatalkan.”pintanya.

Sebelumnya kami ketahui bahwa dilakukan penambahan Tenaga Kerja Sukarela. Penambahan TKS ini selaras dengan peningkatan pos anggaran yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai untuk Tahun 2021.  

Penambahan TKS mulai dari 5 hingga 10 orang terjadi di beberapa dinas seperti PUPR, PERKIM, Sekretaris Dewan DPRD Kota Tanjungbalai, dan lainnya.

Padahal beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, SH, M.Ap mewacanakan melakukan evaluasi dan seleksi terhadap seluruh Tenaga Kerja Sukarela yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. 

Dengan harapan TKS yang berjumlah lebih dari 2 ribu orang ini,dapat meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat. 

Jika hal ini tidak digubris,Kami Aktivis Somasi - GM PEKAT IB Tanjungbalai akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD- Kantor Walikota Tanjungbalai.

Sementara itu,Ketua DPRD kota Tanjungbalai,Tengku Eswin belum dapat dikonfirmasi sampai berita diterbitkan untuk menanggapi terkait pengesahan alokasi anggaran belanja untuk penambahan Tenaga Kerja Sukarela Kota Tanjungbalai tahun 2021.(*)

(PS/SAUFI)







Komentar Anda

Terkini: