KSOP Sayangkan Pemko Tanjungbalai Terbitkan IMB Di Atas DAS

/ Senin, 25 Januari 2021 / 22.23.00 WIB

 



POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai-Asahan menyayangkan Pemko Tanjungbalai yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gudang SPR yang berlokasi di Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung. Sementara gudang itu dibangun setelah melakukan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa ada izin reklamasi sebelumnya.

Saat dikonfirmasi dikantornya,Kepala KSOP Afrizal Tanjung melalui petugas Ali Mukti mengatakan bahwa Pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis berupa surat pemberhentian bangunan di lokasi agar pihak pengusaha lebih dahulu mengurus izin Reklamasi nya. Tapi sampai saat ini belum diindahkan oleh pihak pengusaha. Sementara itu  IMB nya diterbitkan oleh Pemko Tanjungbalai, "ucap  petugas Ali Mukti saat dikonfirmasi, Senin (25/1/21).

"Benar saja,sejak bangunan itu mulai dikerjakan pada bulan April 2020 lalu, kami telah dua kali menerbitkan surat agar proses penimbunan hingga pendirian bangunan dihentikan sebelum mengurus izin rekomendasi,"sebut Petugas Ali Mukhti.


Diakuinya, pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan teguran tersebut, sementara pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut karena kewenangan KSOP hanya sebatas memberikan teguran tertulis, dan untuk eksekusinya adalah kewenangan Pemko Tanjungbalai.




"Menurut kami, Pemko Tanjungbalai sebelum menerbitkan IMB nya harus menyarankan pihak pengusaha untuk mengurus izin penimbunan di atas DAS atau izin Reklamasi nya. Meskipun gudang yang dibangun itu dibagian daratannya saja, namun pihak pengusaha sebelumnya telah melakukan penimbunan di atas DAS, sehingga itu bagian yang tidak terpisahkan karena satu areal dengan DAS yang telah ditimbun, "bebernya. 


Lebih lanjut dikatakan Ali, sewaktu KSOP, turun meninjau ke lokasi bersama dinas perizinan, PUPR serta DPRD, telah sepakat untuk tidak akan menerbitkan IMB sebelum mengurus rekomendasi penimbunan/reklamasi nya.

 "Tapi pada akhirnya IMB nya diterbitkan tanpa meminta rekomendasi dari kita untuk mengurus izin reklamasi nya ke pemerintah pusat, "ucap Ali yang menyayangkan Pemko Tanjungbalai yang menerbitkan IMB bangunan tersebut.

Oleh karena itu katanya, pihaknya akan kembali melayangkan surat ke pihak pengusaha agar mengurus izin reklamasi DAS tersebut. 

"Kita akan turun ke lokasi dan akan tetap menghimbau agar izin reklamasi nya diurus. Kewenangan kita hanya sampai disitu. Mudah mudahan saja si pengusaha sadar dan mau menaati ketentuan yang berlaku terkait pemakaian DAS, "ucapnya.




Sementara itu ,Kadis Perizinan Tanjungbalai Edwardsyah mengakui telah menerbitkan IMB atas bangunan tersebut. 

"Setelah melalui proses yang cukup panjang, maka kita menerbitkan IMB gudang tersebut karena dibangun di bagian darat nya, bukan di atas DAS nya. Yang di atas  DAS tidak ada bangunan, tapi memang sebelumnya sudah ditimbun tanah, "ujar Kadis Perizinan saat dikonfirmasi dikantornya.




Pantauan wartawan Poskota,dilokasi telah berdiri bangunan gudang dengan nama SPR dan sudah terlihat ada aktivitas dengan beberapa orang pekerja di dalam gudang tersebut. 

Diketahui bahwa sebelumnya (2/4/20) sidak bersama telah dilakukan dari pemerintah kota terkait itu dari Komisi A dan Komisi C DPRD Tanjungbalai beserta Dinas Perizinan PUPR  Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai ke lokasi Pembangunan dan Penimbunan DAS yang berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir dan Kelurahan Pulau Buaya. (*)



(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: