Mandrasah Aliyah Persiapan Negeri-MAPN 4 Medan, Negeri atau Swasta…???

/ Kamis, 28 Januari 2021 / 12.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan, terletak di Jalan Jala Raya Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, belakangan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan juga lembaga pemerhati pendidikan. Pertanyaan mendasar tentang status dari madrasah tersebut, Negeri atau Swasta?

Madrasah yang berdiri diatas tanah aset milik Pemko Medan ini pengelolaan di bawah naungan Kemenag Kota Medan. Untuk mengurusi pengelolaannya Kemenag Kota Medan membentuk susunan pengurus dengan nama 'Badan Penyelenggara'. 


Menurut informasi dari Guru dan Pegawai Kemenag sendiri, 'Badan Penyelenggara' tersebut Diketuai Kakan Kemenag Kota Medan. 


"Di MAPN 4 Medan itu pengelolanya ada struktur yang dibentuk dengan nama 'Badan Penyelenggara' diketuai oleh Kakan Kemenag Kota Medan, serta beberapa nama orang di Lingkungan Pemko Medan.


"Struktur 'Badan Penyelenggara' berbentuk Badan Hukum yang di Notariskan," ucap sumber yang tidak ingin ditulis mamanya.


Salah satu Alumni MAPN 4 yang enggan ditulis namanya mengatakan, selama ini mereka selalu di katakan tahun depan statusnya menjadi Negeri. Namun saat dirinya tamat dan menerima Ijazah, tertulis di Ijazahnya tetap Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN 4) Medan. 


Kasi Penmad Kemenag Kota Medan Yose Rizal, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/1/2020) poskotasumatera.com mengakui kalau MAPN 4 Medan statusnya tidak Negeri tapi swasta yang sedang menuju persiapan Negeri. 


Yose Rizal yang dulu juga sempat menjadi Kepala Madrasah di MAPN 4 Medan, mengakui kalau MAPN 4 berdiri di atas tanah serta gedung milik aset Pemko Medan. Aset tersebut dihibahkan pinjam pakai oleh Pemko Medan disaat itu Walikotanya Abdillah. 


Ibeng Syafruddin Rani SH, salah satu praktisi hukum di Sumatera Utara yang selama ini terkenal vokal terhadap persoalan dimasyarakat saat diminta pendapatnya mengatakan, persoalan MAPN 4 Medan perlu kaji secara mendalam. Kalau memang memakai aset negara, tentunya harus transparansi dalam laporan keuangan dari MAPN 4 itu. Dasar pemakaian aset tersebut juga harus di dalami. Apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pemakaian aset dari Pemko Medan itu.


Suhaji Ketua DPW Jaring Mahali Sumut berpendapat, Lembaganya berniat akan mengkordinasikan pemakaian aset Pemko Medan tersebut kepada aparat penegak hukum.


Apakah ada sewa menyewa untuk pemakaian aset itu. Karena madrasah ini madrasah swasta, tentu pemakaian aset negara untuk sekolah swasta bertentangan dengan aturan semestinya. Patut diduga ada permainan dalam pemakaian aset Pemko Medan ini.


"DPW Jaring Mahali Sumut akan menelusuri pemakaian aset Pemko Medan ini serta akan berkordinasi dengan aparat hukum apakah ada pelanggaran dalam pemakaian aset dan pengelolaan uang dari MAPN 4 Medan itu. Selain itu kita akan meminta diperiksa laporan dana BOS dari MAPN 4 itu," tambah pemuda yang terkenal ramah kepada semua orang, namun sangar terhadap persoalan sosial masyarakat.


Himpun Siregar sebagai Kakan Kemenag Kota Medan saat di hubungi lewat pesan Whats App, Rabu (27/1/2021) menjawab kalau dirinya sedang berada di luar kota mengikuti Rakor Kemenag se Sumatera Utara selama 2 hari.(PS/RED)

    

Komentar Anda

Terkini: