Mencuri Di Kios Ponsel,Fauzan Warga Pasar Baru Diringkus Polsek Sei Tualang Raso

/ Jumat, 22 Januari 2021 / 01.49.00 WIB

  


*Aksi Nekatnya Terekam kamera cctv

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berhasil meringkus Fauzan (21)warga Jalan Sei Suka Damai Rel Ling-V, Kelurahan Pasar Baru,Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai 1 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui kasubag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa Fauzan diringkus di Jalan Sei Suka Damai Rel Lingk-II, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan LP / 06 / I / 2021 / Poldasu / Res T.Balai/ Sek ST. Raso tanggal 21 Januari 2021 Pukul 14.00 wib dalam perkara tindak pidana Pencurinan dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e kerugian Rp. 3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Pukul.04.00 wib Di jalan D.I Panjaitan  Kelurahan Pasar Baru  Ilhamuddin (Korban) di telpon oleh Nurul aida mengasih tahu bahwa warung kios Pulsa nya  dalam keadaan terbuka. 

Mendapat telpon korban datang  Untuk melihat Warung Kios Pulsa tersebut dan sesampai di  warung Kios pulsa Korban Berada Di Jalan DI.panjaitan Kecamatan STR. Ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan kepada wartawan.



Kemudian Korban Melihat warung Kios pulsa telah terbuka dan dalam keadaan berantakan seĺanjut nya korban memeriksa barang yang hilang,1(satu) unit Handphone androit merk wiko warna merah, 8(delapan) buahVC TRI 3Gb,4(empat) buahVC TRI 1,5Gb,1(satu) buahVC TRI 1,5Gb mini, 4(empat) buahVC TRI 6Gb,1(satu) buahVC TRI 3Gb,3(tiga) buahVC AXIS 5Gb mini, 1(satu) buahVC AXIS 3Gb,12(dua belas) buahVC AXIS 2Gb min,Uang senilai Rp. 1.000.000(satu juta rupiah).

Selanjutnya  korban pada hari itu juga Kamis,(21/1)pukul 14.00 wib membuat laporan ke Polsek Sei Tualang Raso.

Disebutkan Kasubaghumas Polres Tanjungbalai,Iptu Ahmad Dahlan menuturkan dengan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Sahat Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu M.Silaban melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian itu.

Benar saja,dari hasil penyelidikan dan bantuan dari CC TV yang terpasang di kios ponsel korban didapat petunjuk pelaku pencurian yang dilakukan oleh seorang laki- laki (Fauzan) yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian Kanit Reskrim Aiptu M.Silaban berkoordinasi dengan PADAL TIM SUS Ipda L.Situmorang dan Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di Jalan Sei Suka damai rel Lingk-II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.

 "Kemudian pelaku  ditangkap dirumahnya, setelah dilakukan introgasi  mengakui perbuatannya kemudian Polsek Sei Tualang Raso menyita barang bukti yang dia curi dari pelaku(Fauzan) yang  berada didalam rumahnya,selanjutnya pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso (STR) guna proses penyidikan lebih lanjut,"beber Kasubaghumas.

(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: