Muspika STM Hilir MoU Pencegahan Covid 19 dengan Pengelola Wisata dan Jambur

/ Kamis, 21 Januari 2021 / 06.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Muspika Kecamatan STM Hilir, m gadakan sosialisasi dan melakukan MoU penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan pengelola objek wisata dan pengelola Jambur atau wisma di wilayah Kecamatan STM Hilir.

Camat STM Hilir Hesron Girsang didampingi AKP Hendra Tambunan Kapolsek Talun Kenas, Danramil 20/ Talun Kenas Kapten Paidi dan Dokter Herlina Sembiring Kepala Puskesmas Talun Kenas memimpin langsung sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di kantor Kecamatan STM Hilir, Rabu (20/1/2021).


Sosialisasi dihadiri seluruh kepala desa se Kecamatan STM hilir dan jajaran muspika. Para pengelola objek wisata dan pengelola Jambur di lingkungan Kecamatan STM Hilir.


Dalam sambutannya, Camat STM Hilir mengimbau warga agar menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dengan selalu menjaga cuci tangan, guna menghindari resiko terjangkit virus Corona.


“Kami juga mengimbau warga jangan sering-sering keluar rumah kalau tidak ada kepentingan, tidak melakukan aktivitas yang mengundang atau menghadiri kerumunan orang banyak dan memeriksa kesehatannya ke tim medis yang telah ditugaskan. Mari kita semua menjaga hidup sehat dengan berolahraga dan perbanyak makan sayuran dan buah-buahan,” pungkasnya. 


Pada kesempatan itu Hesron Girsang merupakan mantan camat Gunung Meriah ini menyarankan kepada pengelola objek wisata dan Jambur agar mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah . 


Dan juga mematahui surat perjanjian kesepakatan artinya terlaksananya kesepakatan ini penyebaran virus di kecamatan dapat diatasi ujarnya .


Disela-sela pertemuan itu pengelola objek wisata dan Jambur bersedia menanda tangani surat kesepakatan disaksikan muspika kecamatan STM Hilir. 


Salah satu isi surat kesepakatan itu menjelaskan bila mana pengelola objek wisata dan Jambur tidak mengindahkannya maka segala kegiatan itu dapat di bubarkan dan pengelola juga dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pada kesempatan itu juga AKP Hendra Tambunan Kapolsek Talun kenas diwakili Iptu Amal  Humas Polsek Talun Kenas menyampaikan  bagi pengelola objek wisata dan Jambur yang melanggar protokol kesehatan bisa dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.


Dan bisa juga dituduh melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19. 


Serta Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Sumatera Utara.(PS/HERISEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: