Pemko Medan Gelar Penyusunan LHKPN Tahun 2021

/ Rabu, 20 Januari 2021 / 14.18.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menggelar Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja No 328, Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Rabu (20/1).

Kegiatan yang dibuka Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Sekretaris BKD & PSDM Kota Medan Baginda Siregar kepada Asmum Setda Kota Medan didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap. Kegiatan pengisian LHKPN tersebut juga dihadiri pimpinan OPD di Lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.

Dikatakan Asmum di hadapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyusunan LHKPN telah diwajibkan kepada para penyelenggara negara termasuk di Lingkungan Pemko Medan untuk senantiasa melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sesuai dengan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat kepada komisi pemberantasan korupsi.

"LHKPN ini harus mampu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan dalam formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Agar LHKPN ini berjalan lancar, maka Pemko Medan menguatkan lagi melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017. Semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemko Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang," jelas Asmum.

Untuk itu, Asmum mengajak seluruh OPD agar menunaikan kewajibannya selaku penyelenggara negara. Karena transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara ini akan menjadi salah satu cara masyarakat menilai para penyelenggara negara. Dengan dipublikasikannya LHKPN ini, maka masyarakat juga bisa bertindak sebagai pengawas yang senantiasa memantau para penyelenggara negara agar tetap berada di koridor yang telah ditetapkan dan tidak melenceng dari tugas dan kewajibannya. "Saya berharap seluruh pegawai di Lingkungan Pemko Medan akan mampu menyusun LHKPN sampai 100 persen sehingga kita akan senantiasa tertib dalam melaporkan LHKPN kita sebagai penyelenggara negara," harapnya.

Sebelumnya, Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporannya menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengkoordinir penyelenggara negara di Lingkungan Pemko Medan yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017 untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-filling LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.

Penyusunan LHKPN yang berlangsung selama 2 hari mulai 20-21 Januari, Kepala BKD & PSDM Kota Medan berharap agar pelaporan LHKPN tahun ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mencapai kepatuhan 100% lengkap sebelum tanggal 21 Januari sesuai jumlah wajib lapor yang telah didaftarkan. Sampai dengan hari ini jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2021 baru sebanyak 10 orang dari 225 orang wajib lapor.

"Di tahun 2020 lalu, sebanyak 239 pejabat di Lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 225 pejabat di Lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 10 orang dan masih ada 215 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya," sebut Muslim.(PS/RYANT)


Komentar Anda

Terkini: