Pemkot Tanjungbalai : 3 Bulan Kegiatan Hiburan Tresya Hotel Dilarang Beroperasi,Ada Apa?

/ Jumat, 29 Januari 2021 / 19.40.00 WIB

Pemerintah kota Tanjungbalai Datangi Tresya Hotel menegaskan memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Hotel Tresya yang berlokasi di Jalan Sudirman, KM 7, Kota Tanjungbalai di datangi Pemerintah Kota Tanjungbalai,Kamis,(28/1/21).


Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada SH, M.A.P didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungbalai Edward Syah, Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Syamsul Rizal, Plt Kasatpol PP Indra Adiguna dan perwakilan perwakilan Polres Tanjungbalai mendatangi Tresya hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman, KM 7, Kota Tanjungbalai guna memberikan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan yang melanggar aturan, surat edaran Gubsu terkait Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan. 

Surat pemberhentian SIUP nomor : 503/179/DPMTSP/2021 tanggal 28 Januari 2021 diserahkan oleh Kadis DPMTSP, Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan disaksikan Sekdakot Tanjungbalai, Kepala OPD dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Iptu MS Simangunsong.


Sekdakot Tanjungbalai menyampaikan, dalam surat yang disampaikan, "Pemkot Tanjungbalai kepada pihak pengelola usaha tempat hiburan tersebut menegaskan memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan,"sebut Yusmada.

Tindakan ini diambil karena dilokasi tersebut telah melanggar izin jam operasional sebagaimana surat yang telah diterima oleh pihak pengelola tempat hiburan sebelumnya, dan telah disepakati pihak pengelola usaha  bersama Pemkot Tanjungbalai dan Forkopimda Tanjungbalai",tegas Sekdakot, Yusmada.

"Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan yang melanggar aturan apalagi ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada,"dipertegas Yusmada.

Perlu diketahui, hal serupa juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai, tidak terkecuali wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wib. Bila ditemukan masih beroperasi diatas jam tersebut kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemiliknya. 

Sesuai arahan dan perintah Wali Kota Tanjungbalai, memerintahkan OPD terkait khususnya Satpol PP Kota Tanjungbalai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjungbalai berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI akan melakukan pemantauan diseluruh lokasi hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai dan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. 

"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, Para pengelola harus mematuhi Peraturan yang berlaku baik Peraturan Daerah, Surat Edaran Gubsu maupun Peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku," pungkas Sekdakot Yusmada. (PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: