Razia Judi Di Wilkum Polsek Tiga Juhar "Ecek Ecek"

/ Sabtu, 16 Januari 2021 / 19.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Big Bos judi game ketangkasan yang disebut judi Tembak Ikan yang menjalankan bisnis ilegalnya di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang, yang merupakan wilayah hukum Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang memang terbilang Liicik dan juga bandel. 

Pasalnya, baru sebulan dilakukan razia oleh Polsek Tiga Juhar Polresta Deliserdang kini bisnis haramnya seperti praktik perjudian sejenis tembak ikan sudah di operasikan kembali dan sekarang tak ubahnya seperti pangung bioskop.


Menurut pantauan wartawan dilokasi ada empat unit mesin ikan yang eksis beroperasi diwilayah hukum Polsek tiga Juhar Polresta deliserdang yakni, 2 unit didesa Tiga Juhar,  1 unit didesa Ragitgit dan 1 unit didesa Tanah gara hulu.


Bahkan dalam aktivitas judi itu terlihat jelas kalau warga yang ikut bermain dan juga penonton sangat mengabaikan prokes covid 19 terutama dalam pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan.


Dimana sebelumnya guna menyikapi adanya asumsi buruk dari masyarakat atas maraknya praktik perjudian  sejenis Tembak ikan diwilayah hukum Polsek Tiga Juhar, maka Polsek tiga Juhar yang dipimpin langsung  Kapolsek  AKP Salija SH, bersama Kanit Reskrimnya Ipda HT Pardede langsung turun kelapangan guna melakukan penyisiran atas kebenaran informasi yang berkembang, Minggu (3/12/2021) lalu.


Menurut keterangan dari Kapolsek Tiga Juhar AKP. Salija kalau dalam penyisiran penyakit masyarakat tersebut pihaknya tidak membuahkan hasil.


"Dari beberapa titik lokasi yang disisir petugas tidak ada menemukan adanya praktik perjudian jenis tembak ikan maupun jenis perjudian lainnya, " Jelas Kapolsek.


Dan adapun titik lokasi yang disisir lanjut Kapolsek yakni, Pos IPK yang berada di desa Tiga Juhar, warung Riski persisnya di belakang pajak desa Tiga Juhar, warung di Batu Ganaan desa Rumah Sumbul, dan Konter milik  Mul didusun Tratak desa Tanah Gara Hulu.


Tapi tersiar kabar dari warga setempat, kalau razia pekat yang dilakukan oleh Polsek tiga Juhar Polresta Deli Serdang tersebut hanya modus guna mengelabui asumsi buruk dari masyarakat.


"Razia itu cuman modus bang, guna membodoh-bodohi masyarakat disini (STM hulu-red), biar seakan-akan mulusnya praktik perjudian itu tidak ada hubungannya denga petugas. Padahal, kuat kemungkinan sebelum dilakukan razia  itu polisi sudah memberikan informasi kepada bos judi ataupun yang puya warung agar mesin  ikan itu disembunyikan dulu sampai petugas itu Siap melakukan patroli. Nyatanya 3 hari setelah razia mesin ikan itu sudah eksis kembali beroperasi tanpa adanya tindakan dari aparat kepolisian sektor setempat" Terang Barus warga setempat. 


Terkait itu, Barus berharap agar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mendagi,S.IK, dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin, M.SI, supaya menurunkan Team khusus (timsus)  guna menindak praktik perjudian jenis tembak ikan di kecamatan STM Hulu wilkum Polsek Tiga Juhar, karena sangat - sangat meresahkan masyarakat.(PS/HERI SEMBIRING)

Komentar Anda

Terkini: