Terbengkalai, BPK RI Diminta Audit Proyek Jalan Provinsi di Kecamatan STM Hulu

/ Sabtu, 09 Januari 2021 / 06.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Rekanan Proyek Peningkatan dan Pelabaran Jalan Provisni Provinsi di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, mengaku pekerjaan  proyek drainase karena tidak diizinkan pemilik lahan.

Hal ini disampaikan, Heri pihak rekanan, menjawab konfirmasi wartawan terkait terbengkalainya pekerjaan drainase di Desa Tiga Juhar, Jumat (8/1/2020).


"Nggak bang, karena sebelumnya nggak di izinkan sama yg punya tanah kalau tanahnya kena pelebaran, setelah waktu sudah diujung 2 hari sebelum PHO baru di izin kan oleh pemilik, sedangkan kami masih banyak pekerjaan diujung yang harus kami selesaikan, trims" jawab Heri membalas konfirmasi wartawan melalui pedan singkat WA.


Mirisnya, dengan alasan ini, pihak pemborong meninggalkan pekerjaan dengan mengabaikan keselamatan warga sekitar.


Secara terpisah Ketua LSM  Pakar Kecamatan STM Hulu Mandur Ginting yang diminta tanggapan mengatakan alasan yang disampaikan pihak rekanan itu sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.



Menurutnya, setiap pekerjaan proyek seharusnya sudah bebas dari sengketa lahan, jadi jika ada warga atau pemilik lahan protes terhadap suatu pekerjaan pasti ada sebab "saluran air itu sudah digali, jadi kalau memang tidak diizinkan warga pasti dari awal sudah di protes"kata Mandur.


Mandur minta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPKP) Sumut, segera mengaudit pekerjaan  peningkatan jalan Provinsi di Desa Tiga Juhar, yang dikerjakan amburadul.


Pantauan wartawan ini dilapangan, saluran drainse yang sebelumnya telah digali dengan kedalama 1 meter, ditinggal oleh pihak rekanan, sehiga menyebabkan tanah terkikis.


Tanah yang terkikis juga mengakibatkan laluran air tersumbat. Meski demikian belum ada tanda tanda perbaikan dari Dinas terkait.(PS/HERI SEMBIRING).

Komentar Anda

Terkini: