5 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Tangkap, Ini Kronologinya

/ Sabtu, 27 Februari 2021 / 18.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap lima tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di tiga lokasi berbeda.

Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19). Ke-limanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.

Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata Kasubbag Humas AKP Sopyan, dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut. 

Kasus rudapaksa yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya NF (14) setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Mengetahui peristiwa itu, lantas ibu korban melaporkan kejadiannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021) waktu lalu.

CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.

Lanjut Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.

Ditengah perjalanan, persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.

Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digilir. Dimulai dengan tersangka K alias Bodong,  lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, lalu EK alias Edo, dan terakhir MRA alias Roma. 

Setelah dilaporkan ibu korban, ungkap Wakapolres, Senin (15/2/202) sekira pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Berawal dari informasi ibu korban, bahwa tersangka EK alias Edo masih melakukan chatting dengan CA sepupu korban.

Petugas penyidik Satreskrim meminta CA untuk membalas chattingan DEK alias Edo. CA pun membalas chattingan tersebut dan mengajak tersangka (Edo) untuk bertemu. Dengan rasa senang dan tanpa sadar, Edo pun terpancing. 

Akhirnya, tersangka (Edo) menjumpai CA dilokasi yang telah disepakati. Di TKP, tersangka Edo langsung ditangkap. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke empat tersangka lain dengan cara mengundang melalui Edo untuk datang ke lokasi pertama CA janjikan saat bertemu Edo.

Dari ke-empat tersangka, hanya seorang tersangka yang datang memenuhi undangan tersebut. Sekira pukul 19.00 Wib, tersangka MF alias Frank datang ke stadion Dolok Masihul. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menangkap Frank.

 "Petugas pindahkan lokasi pertemuan. Disini, CA melalui chatingan media sosial meminta bertemu dengan ketiga tersangka di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik. Ketiganya pun bersedia memenuhi undangan tersebut,"ujar Kompol Sofyan.

Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong. Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk "menggiliri" CA sudah bersarang di kepala ketiga tersangka. 

Melihat ketiga tersangka sudah berada dilokasi, petugas Satreskrim langsung menciduk ketiganya. Ketiga tersangka digabungkan dengan 2 rekannya yang pertama kali di tangkap. Kemudian petugas membawa kelima tersangka ke Mapolres Sergai Unit PPA untuk diproses lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," terang Kompol Sopyan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru. (PS/SIDDIK)
Komentar Anda

Terkini: