AKBP Robin Simatupang Resmikan Desa Melati II Menjadi Kampung Tangguh

/ Jumat, 12 Februari 2021 / 12.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang kembali resmikan Desa Melati II Kecamatan Perbaungan menjadi Desa Kampung Tangguh, Kamis (10/2/2021).

Mengawali kunjungannya, AKBP Robin Simatupang terlebih dahulu mengunjungi Rumah Isolasi Posko Relawan Desa Lawan Covid 19 di Dusun Rambutan Desa Bersaudara. Tepatnya di BUMDes Madani. Kemudian melanjutkan kunjungannya menuju ke Lokasi Peternakan Kambing Etawa di Dusun Durian Desa Melati II.

Pada acara tersebut juga dihadiri pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah), Kapolsek dan Camat Perbauangan, pereakilan Kodim 0204/DS, Manager BUMDes Madani Mhd Safrizal, Ketua BPD, Para Kepala Desa dan Lurah Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, bahwa Kampung Tangguh ini adalah Program dari Kapolri yang bertujuan untuk ketahanan pangan dimasa pandemi covid 19. Dengan adanya Kampung Tangguh ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam segi perekonomian. AKBP Robin juga apresiasi masyarakat yang antusias ikut peran serta dalam pencegahan penanganan pandemi covid 19. Terutama pada gerakan ekonomi kreatif di desa Melati II. Seperti peternakan Kambing Etawa yang susunya banyak manfaat untuk kesehatan dan diolah untuk kecantikan, dan Produk Gula Merah yang diolah dari Pohon Sawit. 
"Alhamdulillah, saya apresiasi terhadap masyarakat di desa ini yang benar - benar antusias terhadap ketahanan pangan yang di programkan Kapolri melalui wujud Kampung Tangguh. Selain itu, adanya rumah isolasi mandiri yang dipersiapkan dari pemerinrah desa dan masyarakat. Terimakasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap program Kapolri ini. Semoga pandemi covid 19 cepat berlalu di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Sergai. Tak lupa saya mengingatkan, tetap harus menjalankan instruksi Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah Pandemi COVID-19,"ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan peraturan No.3 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021. "Melalui Permendagri tersebut, Kepala Daerah Seperti Gubernur, Bupati/Walikota mengatur PPKM Mikro hingga ke pedesaan guna mencegah penularan lebih luas. Mari kita dukung bersama peraturan Mendagri untuk kesehatan kita dan keluarga,"jelasnya.

Ucapan terimakasih yang diutarakan Kades Melati II Supardi sebagai wujud ungkapan sederhana mewakili masyarakat atas diberikan kepercayaan terhadap Desa Melati II menjadi Desa Kampung Tangguh. "Kami dari pemerintah desa Melati II mewakili seluruh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Sergai dan Kodim 0204/DS yang memberikan kepercayaan terhadap Desa kami sebagai Desa Kampung Tangguh. Semoga, kami semua dapat amanah menjalankan program ini ke depannya,"ungkap Supardi.
Disisi lain, Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Kepala Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat desa) H Ikhsan AP mengapresiasi desa Melati II menjadi salah satu desa yang terpilih sebagai desa Kampung Tangguh. 

"Mewakili bapak Bupati, kami apresiasi jiwa tangguh Pemerintah Desa dan masyarakatnya. Terkhusus Kepala Desa Melati II Pak Supardi yang mampu menggerakan masyarakat dengan hati yang tulus. Semoga dengan terpilihnya Desa ini, kedepan menjadi desa tangguh dalam ketertiban Kamtibmas, tangguh dalam pangan, dan tangguh dalam perekonomian. Karena luas areak persawahan di desa ini bisa menjadi penopang sandang pangan. Bahkan, desa ini memiliki sopt objek wisata yang beraneka ragam yang dikelola melalui BUMDes dengan tema kearifan lokal. Sukses selalu buat pemerintah desa dan masyarakat Desa Melati II,"jelas Ikhsan. 

Kegiatan tersebut ditandai dengan pemberian piagam, pemberian hasil pertanian dan penyerahan bibit pohon secara simbolis. Dilanjutkan dengan melihat hasil komoditi pertanian, peternakan, wirausahaasyarakat dan produk - produk unggulan Desa Melati II. (PS/Siddik)
Komentar Anda

Terkini: