POSKOTASUMATERA.COM-
Dua program BPJS ketenaga kerjaan dapat memberikan perlindungan bagi peserta pelatihan dalam pekerjaannya rentan mendapat kecelakaan kerja, tujuannya untuk melindungi mereka guna mengurangi risiko", kata Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan Muhammad Syahrul melalui staf Yohana Carolina Simamora, di aula BLK Padangsidimpuan , Senin (22/2/2021).
Dalam pelatihan ini ada dua program jaminan ketenagakerjaan yaitu jaminan Kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang di ikuti 48 orang peserta pelatihan . Dia mengatakan para peserta sosialisasi nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial asalkan proses dan syaratnya terpenuhi seperti membayar iuran setiap bulannya," katanya.
Ditambahkannya sebagai contoh, saat Peserta mengalami kecelakaan kerja seperti kena jarum tangannya, sehingga bengkak. Dan bernanah maka disinlah peran BPJS untuk membayar semua perobatannya. kalau BPJS kesehatan hanya satu program saja yaitu untuk pengobatan saja, namun BPJS Ketemaga kerjaan ada 4 program yaitu Jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jamaninan hari tua (JHT) dan Jaminan pensiunan (JP).
"Kami apresiasi kepada UPT BLK Kota Padangsidimpuan yang telah menjadi peserta BPJS dan sudah mengenalkan program BPJS ketenagakerjaan agar lebih dikenal lagi masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan itu BPJAMSOSTEK juga membagikan brosur manfaat peserta BPJS ketenaga kerjaan kepada peserta untuk dibaca dan dipahami.
Carolina juga menyampaikan bahwa dulu namanya adalah BPJS ketenaga kerjaan,. Namun sekarang berobah menjadi BPJAMSOSTEK," ujarnya. (PS/BERMAWI)