DPRDSU :Kasus Ancaman Bunuh “Ngendap” 6 Tahun di Polrestabes Medan

/ Rabu, 03 Februari 2021 / 15.26.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pdt Binsar Manurung (70) dan istrinya Donni br Sidabutar (62) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Selasa siang (2/2/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, Pdt Binsar Manurung/istrinya Donni br Sidabutar mengungkapkan curahan hati (Curhat) atas kasus penghinaan serta ancaman pembunuhan yang terjadi pada 29 Maret 2015 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak 2 April 2015 silam.

Pantauan poskotasumateracom, RDP dipimpin Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Tampak anggota Komisi A DPRDSU seperti Timbul Sinaga serta Ricky Anthony. Pihak Polrestabes Medan dihadiri oleh AKP Aryya NH, SIK, J Hutajulu, SE dan SP Tampubolon, SH. Nah, dalam forum RDP, Pdt Binsar Manurung dan istrinya Donni br Sidabutar membeberkan kronologis penghinaan bahkan ancaman bunuh yang dialami. Pdt Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Kolam Tembung Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2015 pukul 18.49 WIB melalui pesan singkat SMS dari nomor Hp: 0822764509xx. Kala itu, ucap Pdt Binsar Manurung, penghinaan dengan kata-kata kotor dan ancaman bunuh dikirimkan ke Hp istrinya Donni br Sidabutar di nomor 0813612004xx. “Sangat mengganggu perasaan keluarga kami sampai sekarang. Tanggal 2 April 2015 pukul 15.00 WIB kami pun mengadu ke Polrestabes Medan. Pengaduan kami diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/779/K/IV/2015/SPKT RESTA MEDAN. Tapi kenapa sudah 6 tahun tak ada kejelasan ? Kami menuntut keadilan. Jangan sampai Tuhan marah. Mau sampai kapan lagi kasus ini terkatung-katung,” keluh Pdt Binsar Manurung emosional, yang merupakan Bishop di GMMI Medan.


Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas kasus penghinaan dan ancaman pembunuhan, Selasa siang (2/2/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. 

Ini Jawaban Polisi


Menanggapi“Curhat” Pdt Binsar Manurung dan istrinya Donni br Sidabutar, aparat Polrestabes Medan diwakili AKP Aryya NH, SIK, J Hutajulu, SE dan SP Tampubolon, SH, berpendapat, pihaknya serius menuntaskan perkara tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 27 (3) Sub 45 (1) UU Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 310 KUHPidana. “Maaf, kami belum bisa memenuhi harapan bapak dan ibu. Namun proses hukum tetap jalan. Proses hukum kita lakukan sebaik-baiknya. Kami mohon maaf bila belum bisa menghukum orang kalo bukti-bukti tidak cukup,” ujar AKP Aryya. Sedangkan J Hutajulu menambahkan, penyidik akan meneruskan proses hukum kasus penghinaan. Menurut dia, pembuktian hukum akan terus dilengkapi penyidik Polrestabes Medan. “Yang dilaporkan hanya masalah SMS. Cuma itu. Jika ada masalah lain, ya buat pengaduan baru,” kata Hutajulu.

Lima Rekomendasi DPRDSU


Usai mendengar keterangan berbagai pihak, Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, akhirnya membacakan 5 rekomendasi RDP. Pertama, penyidik Polrestabes Medan belum dapat menetapkan tersangka (Tsk) karena masih melengkapi alat bukti. Kedua, menurut pelapor, pelaku (penghinaan) adalah boru “S”. Ketiga, penyidik masih memerlukan alat bukti. Keempat, demi kepastian hukum, Komisi A DPRDSU menyarankan penyidik melakukan gelar perkara. Kelima, keluarga pelapor (korban) membutuhkan kepastian hukum. “Jika perkara bisa dilanjutkan, ya lanjutkan saja supaya ada kepastian hukum. Bila tidak, ya SP3,” imbau Jonius.


Setelah RDP ditutup,Pdt Binsar Manurung dan istrinya Donni br Sidabutar. Dijelaskan keduanya, motif penghinaan yang diduga dilakukan boru “S” terkait kecemburuan dan hutang piutang. “Saya rasa disebabkan kecemburuan lantaran kami membangun rumah. Kami kenal mereka. Dulu tetangga kami,” singkap Pdt Binsar Manurung. Sedangkan istrinya Donni br Sidabutar menilai, terduga pelaku boru “S” menyampaikan penghinaan dan ancaman bunuh akibat hutang yang membelit adiknya. “Jadi dia (boru S) punya adik laki-laki yang berhutang pada kami Rp. 2 juta. Sudah bertahun-tahun tidak dibayar. Sebelum penghinaan terjadi, saya menagih hutang adiknya itu. Namun tetap saja tidak dibayar sampai sekarang. Mungkin mereka kesal pada kami,” heran Donni br Sidabutar.

Harapan Buat Penyidik


Terhadap penyidik Polrestabes Medan, Pdt Binsar Manurung kembali menyerukan harapan agar secepatnya memberi rasa keadilan. “Tolonglah Pak polisi, kenapa kasus ini sampai 6 tahun “ngendap” tanpa kejelasan ? Kami hanya menuntut keadilan atas penghinaan dan ancaman bunuh. Berikan kami rasa keadilan. Tolonglah DPRDSU membantu kami,” pinta Pdt Binsar Manurung dengan mata berbinar-binar. (PS/Marbun)

Komentar Anda

Terkini: