DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia By Pass Dibongkar, Pejabat TRTB Bungkam

/ Rabu, 03 Februari 2021 / 01.16.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, mengusulkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan (dulu TRTB, red) dan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan sekaligus membongkar pembangunan 16 rumah toko (Ruko) di Jalan Bahagia bypass Medan. 

Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan itu beralasan, pembangunan 16 Ruko terindikasi kuat melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Roilen serta tidak sesuai Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kepada poskotasumatra.com, Selasa siang (2/2/2021), Parlaungan menegaskan, Dinas TRTB Kota Medan patut menyelidiki apakah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dipegang pemilik 16 Ruko tersebut asli atau tidak. Jika SIMB memang asli dikeluarkan Pemko Medan, maka Parlaungan menyatakan pembangunan 16 Ruko telah melanggar GSB atau Roilen alias delik pidana. 

“Aturan tentang Roilen dan syarat-syarat suatu bangunan sudah dilanggar dalam pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass. Saya usulkan supaya bangunan dibongkar,” imbau Parlaungan melalui saluran pesan WhatsApp, sembari menyarankan agar mengonfirmasi Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan, Cahyadi. Namun berulang kali wartawan mencoba konfirmasi melalui alat komunikasinya tidak menjawab,atau membuka alat komunikasi Cahyadi.

Sekretaris Komisi D DPRDSU bidang pembangunan itu pun kembali mempertanyakan pengawasan Camat dan Lurah setempat. “Kalau Dinas TRTB dan Satpol PP Medan tutup mata, apakah Lurah serta Camat setempat juga tidak mengawasi indikasi penyimpangan pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia bypass tersebut,” sindir Parlaungan bertanya.

Oleh sebab itu, Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU ini mendesak Dinas TRTB dan Dinas Perizinan Terpadu Medan untuk transparan. Selaku institusi pemerintah berwenang dalam hal pengeluaran izin dan melakukan pengawasan, Parlaungan berharap kedua instansi segera menertibkan bangunan. 

Menurut Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut itu, SIMB hanya akan dikeluarkan Dinas Perizinan Terpadu sesuai rekomendasi teknis Dinas TRTB Medan. “Jangan tutup mata dong. Tegakkan aturan dengan merujuk Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi IMB,” ingat mantan anggota DPRD Medan 2 periode tersebut. 

Bagi Parlaungan Simangunsong, jauh-jauh hari telah ada kebijakan Pemko Medan untuk memperluas bahu jalan di kawasan Jalan Bahagia bypass hingga Jalan AR Hakim. “Sekali lagi, harus dipastikan IMB dulu. Gak benar, ya sama saja pidana. Apalagi bangunan 16 Ruko itu dekat persimpangan Jalan Nawi Harahap. Pasti macet bila kelak bangunan 16 Ruko dioperasikan. Pembangunan apapun di Kota Medan patut mengacu Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK),” tutup Parlaungan Simangunsong. (MARBUN)

Komentar Anda

Terkini: