GM PEKAT IB Air Joman Somasi Pabrik CV Sejahtera Soal Dugaan Pencemaran Bauk Limbah

/ Rabu, 24 Februari 2021 / 05.51.00 WIB

Ketua GM pekAt IB Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan,Saufi Simangunsong saat mensomasi CV Sejahtera di Pabrik nya di Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (fhoto: Istimewa)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN
Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan  menyomasi Pabrik CV Sejahtera yang berada di Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan,Senin(22/2/21).Somasi ini terkait dugaan perusahaan tersebut membuang limbah pabrik di sekitar lingkungan baik ke aliran parit/sungai kecil hingga mengakibatkan bauk menyengat.

Ketua GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman,Saufi Simangunsong mengatakan,Rabu(24/2/21) jika dirinya selaku pemuda di air joman telah menerima laporan dari warga Dusun II atas limbah dari CV Sejahtera yang bauk. 

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari pabrik perusahaan CV Sejahtera. Bahkan kami GM PEKAT IB  bersama sejumlah wartawan telah turun ke lokasi melakukan observasi dan investigasi titik pembuangan limbahnya.Kata Saufi Simangunsong.

Saufi berkata ada beberapa fakta lapangan yang ditemukan dari hasil observasi dan investasi kami di antaranya, kegiatan pembuangan limbah CV Sejahtera diduga tidak memiliki izin IPAL dan AMDAL/ UKL-UPL  yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dampaknya, air limbah mengalir langsung ke parit dan anak sungai dan mengakibatkan air anak Sungai yang mengalir langsung  menjadi berwarna berbuih  dan mengeluarkan bau.

"Air sungai tersebut terindikasi telah tercemar. Karena tercemar,"ujar Saufi Simangunsong.

Selain indikasi mencemari air sungai,Saufi menduga jika pihak perusahaan tidak memperhatikan norma-norma pelestarian lingkungan hidup. Soalnya, kami GM PEKAT IB  menemukan aliran anak Sungai  banyak yang tercemar dari dampak limbah CV Sejahtera itu tersebut. 

"Jadi hal ini perlu di respon pemerintah daerah setempat (Pemkab Asahan) dan Instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup kabupaten,"ucap Saufi Simangunsong.

Selanjutnya kata Saufi ,saat kami GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman bersama sejumlah wartawan turun kelokasi  melanjutkan investigasi ke lokasi titik yang lain, kami juga menduga bahwa pembakaran batok kelapa itu juga tidak punya izin polusi udara terhadap dampak kesehatan sekitar.

Berdasarkan fakta dan laporan itu, Saufi Simangunsong selaku ketua GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman minta kepada pihak Perusahaan CV Sejahtera untuk mengklarifikasi terkait hasil observasi dan investigasi dari kami.

"Kita sudah  menyurati pihak perusahaan untuk minta klarifikasi dalam waktu 3X24 jam secara tertulis. Dan temuan ini akan kita sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara dan DPRD  Provinsi Sumatera Utara baik ke Komisi D dan Ke Komisi E juga dalam penanganan Ketenagakerjaan terhadap perusahaan CV Sejahtera ini . Dan selanjutnya kami tembuskan ke instansi terkait di  Kabupaten Asahan setempat untuk menindaklanjuti," katanya.

Ketika ditanyakan,atas langkah apa yang diambil dari GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman.

"Pihaknya (GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman) menyebutkan akan melakukan gugatan nantinya terkait pencemaran lingkungan terhadap CV Sejahtera,"tegas Saufi Simangunsong.

(tim*)



Komentar Anda

Terkini: