Grebek Hans Station, 7 Karyawan Diamankan

/ Rabu, 17 Februari 2021 / 16.28.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Setelah berulang kali diprotes oleh masyarakat dan viral di media sosial, akhirnya Hans Station yang beralamat di jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan digerebek petugas gabungan, Rabu (17/2/2021) dini hari.

Penggerebekan Hans Station melibatkan 95 personil gabungan dari Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara. Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sat Binmas, Bag Ops, dan Si-Propam.

Rangkaian kegiatan dimulai dari apel personil di halaman Mapolres Labuhanbatu, sekira pukul 02.00 WIB.

Dan saat tiba di lokasi, lampu yang biasa marak, tiba – tiba saja terlihat padam, seakan tak ada kegiatan sama sekali.

Personil yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Mahluddin, S.Ag itu, lantas tidak percaya. Dia memerintahkan anggotanya untuk menggedor pintu lokasi yang santer diduga tempat hiburan malam.

Tidak ada satu pun penghuni area itu membuka pintu. Akhirnya, personil gabungan melakukan upaya paksa dengan membuka pintu secara paksa.

Usai masuk kedalam lokasi, tidak ada terlihat satu pun pengunjung yang datang. Diduga para pengunjung mengetahui sebelum petugas datang ke lokasi.

Petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk Reflika Revolver jenis Air Softgun yang disimpan dalam tas tergantung di pintu kamar.

Selain Reflika Revolver jenis Softgun, petugas juga mendapati 7 orang karyawan tempat area lokasi. Ke 7 (tujuh) karyawan tersebut, yaitu, JJ (43), DW (28), YW (22), BS (34), AR (21), F (19) dan L (23). Ketujuhnya di introgasi dan diperiksa dilokasi, kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Ke 7 orang Karyawan Hans Station yang diamankan tersebut, diserahkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan tentang kepemilikan senjata tanpa hak dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan UU RI.NO.12 Th 1951 dan UU RI.No.6 Tahun 2018. (PS/**/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: