ISMED NUR AJ HASAN: Kahumas Tidak Terlibat Apapun Dalam Pembahasan Anggaran, Keliru Bila Lakukan Klarifikasi

/ Sabtu, 20 Februari 2021 / 07.41.00 WIB
H. ISMED NUR Aj HASAN
Sekretaris Panggar DPRK Aceh Utara

● TERKAIT DANA HIBAH Rp. 16.5 M

POSKOTASUMATERA.COM|ACEH UTARA - Sekretaris Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara H. Ismed Nur Aj Hasan menilai Kabag Humas Setdakab Aceh Utara terlalu maju dan mengetahui segalanya terkait rilis klarifikasi yang ditujukan kepada Media Massa tentang Dana Hibah Rp. 16.5 Milyar yang tidak dibahas dan masuk dalam Qanun APBD Tahun Anggaran 2021.

Klarifikasi Kabag Humas Andree Prayuda membuat Pimpinan dan Panggar DPRK Aceh Utara tersudutkan, dan menimbulkan polimik di mata publik seolah DPRK yang tidak mau membahas dana hibah senilai Rp. 16.5 Milyar untuk masuk dalam Pengesahan serta menjadi Qanun APBD tahun anggaran 2021. " Klarifikasi semacam ini telah merendahkan kinerja Pimpinan dan Panggar DPRK di mata masyarakat, " ujar Ismed kepada Media ini, Jumat malam (19/02 ) di Lhokseumawe.

Ismed menambahkan Kabag Humas tidak terlibat apapun dalam ranah pembahasan anggaran antara DPRK dengan TAPD, karena memang bukan corong humas. Namun ketika melakukan klarifikasi seakan Kahumas itu Ketua TAPD, apalagi sampai berani membuat rilis DPRK yang tidak mau membahas dana hibah Rp. 16.5 Milyar tersebut.

Saya kaget, sebut Ismed, siapa tu Andree Prayuda, kok terlalu maju dalam menyampaikan rilis kepada media dengan lakukan klarifikasi ranah anggaran dan kinerja DPRK, padahal bukan urusannya bila bicara anggaran, dan juga bukan tupoksinya. Tupoksi humas adalah melakukan hubungan masyarakat dan protokoler Kepala Daerah.

Apalagi yang diklarifikasi itu sangat jauh keliru dari tahapan tahapan proses pembahasan anggaran, yang mana Panggar DPRK jauh hari sebelumnya telah memberikan waktu kepada TAPD untuk meng-input semua sumber dana agar dimasukkan dalam KUA PPAS, jangan ketika mau dilakukan rapat Paripurna Pengesahan baru dibilang ada anggaran Hibah Rp. 16.5 milyar yang belum masuk, Panggar berkomitmen supaya tidak ada lagi penumpang gelap dalam penempatan anggaran, semua mesti masuk satu pintu.

Masih menurut Ismed Nur Aj Hasan, yang berhak melakukan klarifikasi adalah mereka yang terlibat langsung dalam masalah anggaran, dalam hal ini adalah BAPEDA selaku sekretaris TAPD, BPKD selaku Wakil Ketua TAPD, ataupun langsung Sekda selaku Ketua TAPD. "Namun ketika Kabag Humas lakukan klarifikasi di media massa kan sangat konyol, dan keliatan salah kamar, " sebut Ismed.

Sementara itu dalam rilis Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengklarifikasi terkait dengan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Aceh Utara sebesar Rp.16,525 miliar untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana.

Hasilnya dapat dimasukkan karena anggaran sudah tersedia dalam kas daerah dan penggunaannya juga sudah ditentukan dalam perjanjian antara Bupati dengan pihak BNPB. Maka akan dimasukkan bersamaan dengan pembahasan bersama tindak lanjut hasil evaluasi rancangan tentang APBK tahun anggaran 2021, karena hasil evaluasi tersebut akan ditandatangani bersama antara pimpinan DPRK dan Kepala Daerah.

Ternyata dalam pembahasan bersama terhadap hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur antara Panggar DPRK dengan TAPD, Panggar DPRK tidak sependapat untuk dimasukkan anggaran ini. (PS|DA)

Komentar Anda

Terkini: