POSKOTASUMATERA.COM-BIRUBIRU-Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut dipimpin Sumanggar Siagian SH melaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum pentingnya vaksinasi guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Penyuluhan ini digelar, Kamis (18/2/2021) di Kecamatan Biru - Biru Kabupaten Deli Serdang pada di Aula Kantor Camat pukul 11.00 s/d selesai.
Dalam kegiatan tersebut diatas di hadiri oleh Camat Biru biru Dhani Simatupang didampingi Sekcam dan para Peserta Audiens dari seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat berjumlah 40 orang.
Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kecamatan Biru Biru dibuka oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH yang saat itu didampingi oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati M. Kes, Soleh SH, Ghufran Tanjung SH MH dan Tim Penkum Kejati Sumut.
Dalam jabarannya dijelaskan, pentingnya vaksinasi Nasional Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang menjadi musibah se dunia.
Sumanggar dan narasumber juga menjabarkan tindakan dan sanksi Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Vaksinasi.
"Vaksinasi vaksin memacu kekebalan tubuh atas terjangkit virus corona dan sesuai hukim dilandasi Perpres No. 14 Tahun 2021," kata Sumanggar.
Pada kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum memberi bantuan 500 Pcs Masker dan 300 Botol Hand Sanitizer dan Brosur tentang Vaksinasi bersama tim narasumber Dinas Kesehatan Propsu yang diterima langsung oleh Camat Biru Biru.
Selanjutnya Camat Biru Biru memberikan Plakat Ucapan Terima Kasih kepada Kasi Penkum yang dirangkai dengan foto bersama. (PS/IRFANDI)