Limbah CV Sejahtera Mencemari Lingkungan, GM PEKAT IB Air Joman Minta Pidanakan Perusahaan

/ Jumat, 19 Februari 2021 / 21.24.00 WIB

 

Ketua GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman,Saufi Simangunsong (Dok-Fhoto)


POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN
Praktik pembuangan limbah yang diduga dilakukan  pabrik CV Sejahtera yang terletak  di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan ke pemukiman lingkungan dan aliran parit dan sungai tentu telah melanggar undang-un‎dang lingkungan hidup. GM PEKAT IB Kecamatan Air Joman akan mengajukan gugatan pidana atas pencemaran tersebut. 

Kepada wartawan,Jum'at(19/2/21) Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB)Kecamatan Air Joman ,Saufi Simangunsong mengatakan bahwa hal itu Masuk kategori pidana, kata Saufi Simangunsong,bersama mahasiswa Pemerhati Lingkungan Hidup Sumut  terkait dugaan praktik nakal pabrik membuang limbah diduga  tanpa adanya Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak pencemaran lingkungan hidup (izin lingkungan/AMDAL UKL-UPL.

Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah ‎No 105/2014 tentang pengelolaan limbah B3.



"Kita akan  melaporkan pencemaran tersebut kepada kepolisian Polda Sumatera Utara serta  dinas lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara. Bahkan," lanjut Saufi.

ia juga akan  mengajukan  gugatan terhadap dampak limbah tersebut nantinya ke Pengadilan.

Benar saja, kita sudah WhatsApp Buk Menteri Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan begitu juga Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk melaporkan perihal limbah pabrik tersebut.

Menurut Saufi  Simangunsong diminta Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini memiliki tanggung jawab menangani dugaan pencemaran dampak limbah di daerah. Dikatakan Saufi , pemerintah perlu mengawal kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan tempat tinggalnya.

Ya, Senin (22/2/21) kita akan terlebih dahulu menyurati perusahaan CV.Sejahtera pengelolaan pabrik itu dan selanjutnya membuat laporan ke DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara serta ke Polda Sumatera Utara.

"Dalam hal itu,selain Pencemaran dampak limbah nya  kita nanti nya akan meminta tim DPRD Provinsi Sumatera Utara (Komisi E) juga untuk menindaklanjuti Terkait ketenagakerjaan di dalam pabrik CV Sejahtera itu apakah sudah sesuai atau belum sesuai ketentuan,"ucap Saufi Simangunsong.

(*tim)
Komentar Anda

Terkini: