Musrenbang Kecamatan Marancar Untuk Tahun Anggaran 2022 Sebanyak 108 Usulan.

/ Jumat, 26 Februari 2021 / 08.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Musrenbang Kecamatan Marancar untuk Tahun Anggaran 2022 sebanyak sebanyak108 usulan. 


Disampaikan Camat, " setelah dilaksanakan verfikasi Musrenbangdes disampaikan bahwa kode yang cetak hitam sudah hasil verifikasi kami, sedangkan cetak merah adalah usulan desa/kelurahan yang sudah dikeluarkan. 

Kepada  Kepala Desa/Lurah  dan kepada operarator  saya sampaikan bahwa program yang dilaksankan ini adalah usulan APBD, APBD Provinsi dan APBN. Dan   usulan ini memaka logika bukan suka suka," ujar Camat. 

Seperti usulan desa marancar julu.
Yang warna merah  agar kita keluarkan.  Dan warna hitam itulah yang kita sampaikan ke kabupaten. 

Demikian disampaikan Camat Marancar H. Supri Siregar  saat acara musrenbang Kecamatan Marancar kepada awak media  Kamis (25/2).

Dijelaskannya, " bahwa usulan yang belum dimasukkan kedalam usulan musrenbag Kecamatan ini,  tim musrenbang Kecamatan masih menunggu sampai Jam 12 malam untuk dimasukkan ke dalam usulan untuk diteruskan ke musrenbang Tingkat Kabupaten," ujar Camat Marancar. 

Camat mengucapkan terimakasih kepada peserta musrenbang yang telah hadir dalam acara musrenbang tahun ini. Kiranya usulan prioritas kita bisa terealisasi," harapnya. 

Seterusnya  ekspose Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Selatan Arman Pasaribu  yaitu menyampaikan bahwa saat ini Dinas Tenaga Kerja Tapanuli Selatan masih membuka pendaftaran kartu prakerja tahap 12 secara online melalui website www.kemenaker.go.id. Dan saat ini pelatihan berbasis kompetensi untuk jurusan menjahit dan tata boga sedang dibuka di BLK Tapsel di Siharabgkarang, " ujarnya.  

Seterunsya Kadis Perpustakaan Tapsel, Ongku Muda atas Sormin menyampaikan   kami dari dinas Perpustakaan Tapsel melihat usulan dari desa ada, namun  usulan namun tersebut sudah  digaris merah.  

Saya melihat usulan musrembang Desa Hauntas 122 Juta. Tolonglah  dijelaskan apakah perpustakaan desa, atau perpustakaan sekolah," ujarnya

Kepada Kepala Desa/Lurah saya jelaskan pada bulan November  Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dibawah komando Cahyo Kumala bersama tim akan turun Selamatkan pembebasan lahan sebelum membangun. 

Seterusnya Kadis Ketahanan Pangan Efrida Yanthi Pakpahan menyampaikan  agar dalam musrembang desa/Kelurahan di tahun depan  OPD diiikutkan agar Kepala Desa/ Lurah tahu tufoksi OPD.

Kadis Ketapang juga meminta Kepala Desa /Lurah   agar motivasi masyarakat mengoptimalasasi pekarangan. 

Kadis Lingkungan Hidup Talsel Syaril Siregar menyamikan kami dari dinas lingkungan hidup  minta kepada Camat agar menyampaikan tupoksi OPD. Sehingga bila musrenbang Desa/Kelurahan mereka tahu apa itu Tupoksi OPD. 

Kami dari Dinas Lingkungan Hidup ajan melakukan  Pembinaan sekolah yang berwawasan lingkungan. Yaitu sekolah adiwiyata. 

Di Tahun 2019 SMP 1 Marancar  dan Darul Mursyid masuk perlombaan sekolah adiwiyaya tingkat Nasional. 

Saya mengajak warga masyarakat supaya jaga lingkungan kita,  jangan ada yang membakar hutan dan lahan," ucap Syahril.  

Sedangkan Sekretaris BPBD Tapsel Umar Halomoan Daulay menyampaikan  kalau ada  bangunan yang rusak  pasca bencana diminta kepada  Kades agar menyampaikan bangunan  atau sarana umum yang rusak akibat bencana seperti gempa. 

 Untuk Desa  Desa tangguh agar Kades untuk menampung pelatihan tangguh bemcana ditampung dari Dana desa.

Sedangkan ekspose dari Dinas  PUD  Budi Amin Harahal menyampaikan menyangkut usulan pembangunan  agar kades mengetahui standar harga agar tidak ada masalah dibelakang hari setelah selesai membangun. 

Kalau ada Usulan pembukaan jalan baru, kepala desa harus meminta pembebsan lahan agar tidak menjadi masalah dibelakang hari.  

Terakhir Budiamin Ritonga mengajak warga masyarakat agar tidak membuang sampah ke paret atau sungai agar bangunan Pemerintah tetap awet dan bertaham lama.

Turut hadir dalam acara musrenbang Plh Bupati Tapsel yang diwakili Kabid Fisik Bappeda Tapsel,  Tim musrenbang Kabupaten,  OPD,  Camat Marancar, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Agama masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya. (PS/BERMAWI)

  

  
Komentar Anda

Terkini: