Operasi Antik Toba 2021, Polres Labuhanbatu Ungkap 126 Kasus Tindak Pidana Narkoba

/ Rabu, 17 Februari 2021 / 17.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didampingi Kabag Ops Kompol Marludin S.ag, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kasubag Humas AKP Murniati SH, KBO Narkoba Iptu Chairul Azhar, Kanit I Ipda Sarwedi, Kanit II Ipda Tiot Alhafezt dan Kasi Propam Ipda Iskandar Sipayung melakukan konferensi pers Operasi Antik Toba 2021 di ruang Lobi Polres Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu memaparkan penanganan dan pengungkapan kasus narkotika selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 (tanggal 27 Januari s/d 16 Februari 2021) bersama Polsek jajaran Polres Labuhanbatu.

Pada paparannya, AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus sebanyak 126 laporan dengan 148 tersangka dan barang bukti berupa Ganja 98,02 ditambah 4 batang pohon. 

"Dari 126 kasus, Sat Narkoba mengungkap 59 kasus, Polsek Kuuh Hulu 10 kasus, Polsek Panai Tengaj 8 kasus, Polsek Kotapinang dan Torgamba masing - masing 7 kasus. Sedangkan Polsek Kampung Rakyat 6 kasus, di ikuti Polsek Bilah Hilir 5 kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan Polsek NA IX - X masing - masing 4 kasus. Untuk Polsek Kualuh Hilir, Marbau dan Aeknatas 3 kasus, Polsek Sei Kanan 2 kasus, dan Polsek Silangkitang ada 1 kasus,"papar AKBP Deni.
Dari 148 tersangka, lanjut AKBP Deni, terdiri dari 144 laki - laki dan 4 perempuan. Untuk 2 orang tersangka berinisial MZ (30) warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandorung dan H (45) warga Kelurahan Pulo Padang diberikan tindakan tegas dan terukur. 

"Dua orang tersangka membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus dilapangan, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka ini merupakan kaki tangan bandar Narkoba Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut,"terang AKBP Deni.

Selama pengungkapan kasus, Polres Labuhanbatu mengamankan 6 tersangka terduga jaringan narkoba. Ke 6 tersangka yakni AS (44) dengan barang bukti 51,1 gram/netto, AR (29), DPB (27), ST dengan barang bukti 47,7 gram/netto. Kemudian, Muh RT (18) dengan barang bukti 98,16 gram/netto, terakhir MZ (30) dan H (45) dengan barang bukti 46,98 gram/netto. "Ke 6 tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,"ucap AKBP Deni.

AKBP Deni menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menekan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 
"Ini bukti komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan dan penindakan kasus narkotika ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi ke saya. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap bahaya narkotika. Kedepan saya berharap, peran serta masyarakat Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan semakin tinggi. Baik kepeduliannya terhadap bahaya narkoba,"jelas AKBP Deni.

Sebagai prestasi, Polres Labuhanbatu urutan kedua dalam ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurutnya kerja keras dari seluruh personel Polres Labuhanbatu dan jajarannya.

"Operasi Antik Toba 2021, Polres Labuhanbatu urutan kedua pengungkapan kasus terbanyak di jajaran Polda Sumut. Keberhasilan ini merupakan kerja keras personel dan jajaran Polres Labuhanbatu. Operasi Antik Toba 2021 tepat pukul 00.00 Wib tadi malam telah berakhir. Saya juga berharap, berakhirnya Operasi Antik Toba 2021, masyarakat tetap selalu patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku,"ujarnya.

Konferensi pers kasus Operasi Antik Toba 2021 di ruang Lobi Polres Labuhanbatu berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: