P3K Diserahkan Pada Penyuluh Pertanian

/ Senin, 22 Februari 2021 / 15.43.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan Petikan Surat Keputusan dan Surat Perjanjian Kerja (P3K) diserahkan oleh Bupati Samosir terhadap 25 orang penyuluh pertanian dilingkungan Pemkab Samosir.

Penyerahan Surat petikan keputusana Bupati itu berlangsung senin (22/2) di halaman kantor Bupati Samosir, usai pelaksanaan apel pagi gabungan oleh Plh Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Lemen Manuring. 

Pada kesempatan itu Asisten III Sekretariat Daerah menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, serta mempelajari tugas pokok fungsinya dengan baik. 

"Jadilah ASN yang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas, layanilah masyarakat dengan baik dan tulus, sehingga kehadiran kita ditengah tengah masyarakat benar benar bermanfaat dan dicintai masyarakat". Harapnya. 

Kepala BKD Kabupaten Samosir, Agus Sinaga menjelaskan bahwa penyerahan P3K tersebut adalah Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: