Parlaungan Simangunsong: Kadis Perkim Jangan Tebang Pilih Pengawasan Bangunan Bermasalah

/ Rabu, 10 Februari 2021 / 14.03.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Selama tiga hari berturut turut melakukan konfirmasi terhadap Kadis Perkim Kota Medan tidak berhasil.

Untuk menghindarkan wartawan poskotasumatera.com, Kadis PKPPR Medan Benny Iskandar keluar dari pintu belakang dan menggunakan mobil Kabid sambil tergesa gesa.

Tak lama kemudian mobil dinasnya melaju dengan kencang dari belakang. 

Sikap Pejabat yang menghindari wartawan yang ingin konfirmasi terkait penindakan bangunan bermasalah, anggota DPRD Sumut  Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM meminta pada Walikota Medan agar Kadis Perkim jangan tebang pilih pengawasan bangunan bermasalah.

"Sikap pejabat semacam ini tak perlu di pertahankan, karena merugikan Pendapatan Asli Daerah kota Medan," tandas Parlaungan, Selasa (9/2/2021) dengan wajah kesal.

Politisi Partai Demokrat ini menduga, 16 bangunan Ruko di Jalan Bahagia by pass tidak memiliki IMB atau diduga Palsu, sehingga 16 Ruko harus dibongkar. 

"Siapa saja melanggar peraturan yang diundangkan oleh negara patut dipidana. Kedepan akan muncul efek negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk pengguna jalan raya," katanya. 

Dikatakan mantan Anggota DPRD Medan ini, 16 Ruko itu bakal menimbulkan titik kemacetan baru. Sebab lokasi Ruko persis di persimpangan Jalan Bahagia Bypass dengan Jalan M Nawi Harahap.

Timbulkan Masalah Publik

Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan ini menegaskan, selaku warga yang tinggal di Kec Medan Kota, dirinya berkepentingan dengan kondisi wilayah yang kelak berpotensi menimbulkan masalah publik. 

“Saya penduduk di daerah tersebut. Dapil saya juga di situ. Tentu masyarakat saya akan kena dampak negatif pembangunan 16 Ruko bermasalah,” yakin Parlaungan.

Bagi Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut itu, dirinya tidak alergi terhadap pembangunan. Tapi dia mengingatkan, setiap pembangunan harus sesuai aturan berlaku. Apalagi 16 Ruko berada di jalan utama dan peruntukannya untuk berdagang. 

“Jika IMB 16 Ruko dipalsukan, jelas pidana. Wajib disidik oleh kepolisian,” imbau Parlaungan Simangunsong, yang sebelumnya pernah menjabat anggota DPRD Medan 2 periode. (PS/MARBUN)

Komentar Anda

Terkini: