Pimpinan DPRK Aceh Utara "BERANG" Klarifikasi Kahumas Picu Kerenggangan Eksekutif dengan Legislatif

/ Jumat, 19 Februari 2021 / 15.23.00 WIB
HENDRA YULIANSYAH

● Terkait Dana Hibah Rp. 16.5 Milyar

POSKOTASUMATERA.COM|ACEH UTARA - Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat Hendra Yuliansyah merasa terusik dan berang terkait klarifikasi Kabag Humas Aceh Utara yang menyatakan Panitia Anggaran tidak mau membahas dan memasukkan Dana Hibah Rp. 16.5 Milyar kedalam pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ini klarifikasi yang sangat tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi, dan dapat menimbulkan beragam polimik terhadap kinerja DPRK Aceh Utara, khusus nya Panitia Anggaran, sebut Hendra kepada Media ini, Jumat, 19/02 di Lhokseumawe.

Hendra mengingatkan Kabag Humas Aceh Utara, Andree Prayuda supaya tidak asal memberikan statemen atau klarifikasi bila persoalannya tidak diketahui secara detail dan jelas. "sebelum memberikan statemen kepada media massa dan publik sebaiknya meiakukan pengecekan kedalam terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan beragam polemik yang dapat membuat hubungan antara legislatif dan eksekutif merenggang" ujar Hendra.

Hendra juga berharap kepada Eksekutif khususnya tim TAPD supaya dapat saling berkomunikasi dengan baik dan saling terbuka, jangan terkesan ada yang ditutupi terkait dana Hibah Rp. 16.5 Milyar. Dan Kedepan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif dapat berjalan dengan baik. Kalau saja sejak awal disampaikan bahwa ada dana tanggap darurat yang belum bisa dibelanjakan karena waktu pelaksanaan sudah sangat mepet, maka semua akan tertangani sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Sambung Hendra DPRK Aceh Utara bukan tidak mau membahas, tetapi TAPD yg sangat terlambat menyampaikan kepada Panitia Anggaran, padahal dana sebesar Rp. 16.5 Milyar sesuai informasi yang kami terima sudah masuk ke Kas Daerah  pada 23 September 2020,  sedangkan pengesahan anggaran  APBD Tahun Anggaran 2021 baru kita lakukan pada 30 November 2020.

Dalam masa pembahasan, bahkan sampai kita kembalikan KUA/PPAS hal tersebut tetap tidak dimaksukkan, sehingga sangat keliru bila klarifikasi Kahumas yang menunding DPRK tidak membahas dan memasukkan dalam APBD Tahun 2021.

Masih menurut Hendra, dalam pembahasan kedua belah pihak sebelum dilakukan rapat Paripurna Pengesahan Anggaran  Tahun 2021, berulang kali Panggar DPRK Aceh Utara menanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  apakah masih ada yang belum masuk, tetapi dijawab semua sudah masuk dan tidak ada lagi penambahan.

Namun yang anehnya, lanjut Hendra, pada saat membahas hasil evaluasi Qanun APBD dari Gubernur pada akhir Desember 2020, barulah terungkap kalau masih ada anggaran Hibah Rp. 16.5 Milyar yang belum masuk yang disampaikan  oleh kepala BPKD, mewakili Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir saat membahas hasil evaluasi saat itu.

Seharusnya terkait dana tersebut sudah dapat disampaikan jauh jauh hari sebelum pengesahan anggaran dilakukan (ketok palu),  baik melalui Panggar, Komisi Keuangan maupun komisi tekhnis mitra BPBD di DPRK Aceh Utara.

Terkait dengan statemen Kabag Humas yang mengatakan bahwa dana tersebut tetap akan digunakan, kami tidak keberatan dan mempersilakan apabila memang ada payung hukum atau regulasi selain Qanun APBD Tahun Anggaran 2021, namun  sebagai Wakil Rakyat, tentu kami tetap akan melakukan fungsi pengawasan secara optimal, baik diminta maupun tidak, pungkas politisi muda Partai Demokrat  Hendra Yuliansyah. (PS|DA).

Komentar Anda

Terkini: