Sekda 13 Kabupaten/Kota Plh Bupati, Bawadi Tantang KPU Dan Bawaslu Buka Temuan Kedua Paslon : Keduanya Gugur

/ Rabu, 17 Februari 2021 / 01.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) di 13 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati pada tanggal 17 Februari 2021 (besok).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumatera Utara Ahmad Rasyid Ritonga ketika dikonfirmasi media, Selasa (16/2/2021).


"Iya, kami menerima radiogram penunjukan Sekda di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara sebagai Plh kepala daerah yang menjalani Pilkada (pemilihan Kepala Daerah),"ucapnya.


Penunjukan Sekda di 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,  pihak Ahmad Rasyid sampai saat ini belum menerima SK dari Mendagri. Namun tanggal 17 Februari 2021 (besok), penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati akan dilaksanakan sesuai radiogram. 


"Besok, kita laksanakan penunjukan Sekda di 13 Kabupaten/Kota menjadi Plh Bupati sesuai radiogram Kemendagri. Karena saat ini, kami belum menerima pelantikan 14 Bupati atau Walikota terpilih hasil Pilkada serentak di tahun yang lalu (2020),"katanya.


Sementara Kabupaten Labuhanbatu, pasangan nomor urut 03 H Andi Suhaimi Dalimunthe dengan Faizal Amri Siregar  yang menurut hasil rapat Pleno KPU Labuhanbatu sebagai pemenang, belum bisa dilantik. Pelantikan tersebut belum bisa dilaksanakan karena sedang dalam proses gugatan sengketa Pilkada masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. 


Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dikabarkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu yang dinyatakan oleh penggugat pihak pasangan calon Bupati/Wakil nomor urut 02 (H Erick Adtrada Ritonga dengan Hj Ellya Rosa Siregar). 


Tokoh pemuda dan pemerhati kesejahteraan buruh Bawadi SH menilai, gugatan ke Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai humor politik. Menurut Bawadi, kinerja KPU dan Bawaslu Labuhanbatu masih dianggap belum mencapai 65% netral.


"Dugaan kecurangan dalam Pilkada yang dinaikan ke Mahkamah Konstitusi, itu hanya humor politik. Kalau saya mendikte kinerja KPU dan Bawaslu Labuhanbatu yang belum mencapai 65%,"ujar Bawadi.


Bawadi menantang pihak KPU dan Bawaslu Labuhanbatu untuk memeriksa kebersihan tindaklanjut tim kemenangan dari kedua pasangan calon yang saat ini sedang berlaga di Mahkamah Konstitusi. 


"Saya tantang KPU dan Bawaslu untuk periksa tim sukses kemenangan pasangan calon 02 dan 03. Periksa dari keseluruhan. Baik tim kemenangan dari partai politik sampai ke tim relawan setiap pasangan calon. Naikan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bahan tambahan persidangan berikutnya. Bukan sedikit yang mengetahui jika menyinggung dugaan kecurangan. Kalau masyarakat Labuhanbatu yang diajak sebagai saksi ke Mahkamah Konstitusi, saya yakin dan percaya 99%, keduanya pasti gugur,"jelas Bawadi. (PS/Ricky)


Komentar Anda

Terkini: