Seorang Maneger Tempat Hiburan Malam Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

/ Selasa, 09 Februari 2021 / 16.51.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt dan personel berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengedar ekstasi, Minggu (7/2/2021).

Kedua tersangka tersebut, salah satunya seorang Manager salah satu tempat hiburan malam di kota Rantauprapat yakni R (48) warga perumahan Griya Mutiara Jalan Karya Bakti Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan tersangka lain yakni, AK (25) warga Kerinci Kiri Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. AK selama ini menetap di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat,"ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui Kasubbag Humas Polres Labuhanbanbatu Ipda Murniati Rambe. Selasa (9/2/2021) sore.

Lanjut Murniati, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan 22 (dua puluh dua) kapsul warna merah putih yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5.36 gram/netto,1 unit handphone warna merah, 1 unit handphone android warna merah dan 1 unti sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat polisi. "Barang bukti dan tersangka kita amankan ke Polres Labuhanbatu,"ujarnya.
Murniati menerangkan, awalnya personel Sat Narkoba melakukan pengintaian selama sepekan. Kemudian dari pengintaian tersebut, melihat tersangka R sedang mengendarai sepeda motor KLX warna merah tanpa plat polisi. Dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga. Merasa curiga, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.  

"Kedua tersangka berhasil diamankan dari hasil penyelidikan selama sepekan,"terangnya. 

Tersangka R mengakui, selama bekerja 4 bulan sebagai Maneger di salah satu tempat hiburan malam di kota Rantauprapat, R mampu menjual ektasi sebanyak 20 butir dengan komisi Rp.10.000,-/butirnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, R mendapat komisi dari penjualan ekstasi tersebut. AK menjadi kaki tangan R dalam menjual ekstasi. Untuk kasus ini, langsung kita langsung kembangkan ke bandarnya yang berinisial U di Jalan Padang Bulan Rantauprapat. Sewaktu kita melakukan penyisiran di wilayah tersebut, U orang yang kita cari tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kemungkinan, informasi sudah sampai ke U (inisial),"jelasnya.

Kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub pasal 112  Yo pasal 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (PS/**/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: