/ Minggu, 28 Februari 2021 / 23.56.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Pelaku BH alias Dayat Bin Maladi (38), warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu(27/2) sekira pukul 18:30 Wib di tangkap polisi. 


Dayat Bin Maladi ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono(38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Minggu(28/2) membenarkan penangkapan pelaku pengancaman yang terjadi bulan Desember 2020. 

"Saat ini, tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut,"ucap AKP Khairul Saleh.

AKP Khairul Saleh menerangkan, peristiwa kejadian pengancaman yang dilakukan oleh tersangka berawal dari ketika tersangka mendatangi rumah korban Sri Purwanti (36) yang berada di Dusun I Desa Petambatan Kecamatan Dolok Masihul, Senin (7/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib yang lalu.

Secara tiba tiba, usai menyalami korban, tersangka langsung melayangkan kepalan tangannya ke arah korban dan mengenai kepala diatas telingga sebelah kiri. 

"Usai memukul korban, tersangka ada mengutarakan ucap, 'kumatikan kau merusak rumah tangga orang', sambil mengayunkan sebilah parang ke arah korban,"terang AKP Khairul sambil menirukan keterangan dari tersangka.

Kemudian, lanjut AKP Khairul, tersangka terkejut, gerak reflek korban memegang sebagian parang yang masih dalam genggaman tersangka. Hal hasil, tersangka dan korban saling tarik menarik sebilah parang tersebut. 

"Saling Tarik menarik parang tersebut. Sehingga sebilah parang tersebut berhasil dirampas dan berada ditangan korban. Tersangka pun pergi sambil mengatakan "awas kau nanti"ucap AKP Khairul. 

Tak menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan membawa sebilah parang milik tersangka yang berhasil dirampas korban. 

"Laporan diterima petugas, dan kita langsung melakukan pemeriksaan keterangan korban, dan melakukan penyidikan,"katanya.

Mengetahui korban membuat laporan ke pihak Kepolisian, tersangka langsung melarikan diri ke Aceh. Petugas Reskrim Polsek Dolok Masihul menyatakan BH alias Dayat bin Maladi daftar pencaharian orang,"ungkapnya.

Pelariannya ke Aceh pun berakhir. Tersangka kembali ke rumahnya. Mendengar Dayat tersebut kembali ke rumahnya, petugas langsung menuju ke rumah tersangka dan menangkap tersangka di kediamannya. 

"Penangkapan tersangka BH alias Dayat Bin Maladi berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi,"tandasnya. (PS/Siddik/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: