Viral, Lakukan Penistaan Agama Islam, Pemilik Akun Facebook Sun Go Kong Resmi Di Tahan

/ Senin, 22 Februari 2021 / 08.28.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pemilik Akun Facebook Sun Go Kong Resmi di Tahan di tahanan Mapolres Serdang Bedagai

Hal itu di sampaikan secara langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada sejumlah Awak Media saat gelar Konfrensi Perss di Halaman Kantor Mapolres Sergai Kecamatan Sei Rampah, Minggu (21/2/2021)

"Acong (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama melalui akun Facebooknya Sun Go Kong, hal itu setelah di lakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik terhadapnya," ujarnya

" Acong (23) di kenakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun," tegas Kapolres

" Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama," terang kapolres. 

Akibatnya, karena permasalahan tersebut Acong (23) membuat postingan yang menista agama Islam, Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum. 

" Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," harapnya

Turut hadir dampingi Kapolres yakni Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah,  tokoh Tionghoa Budi Sumalim, Unsur Forkopimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: