Cetak Uang Palsu Manson Di Tangkap

/ Selasa, 09 Maret 2021 / 21.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - MS alias Manson (42) pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai di kediamannya Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sabtu (6/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Pandu Winata dalam Konfrensi Pers kepada Wartawan menjelaskan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti uang palsu siap edar pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar, katanya selasa (9/3/2021)

Petugas juga mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu yang belum digunting dan belum selesai di Print, 2 buah mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu yang dicetak dengan printer.

Kemudian 2 buah tas, tinta printer, lem dan puluhan lembar kertas serta senjata rakitan yang tidak berfungsi.

AKP Pandu Winata mengatakan,  penangkapan MS bermula dari kecurigaan warga yang melihat MS sering membeli atau berbelanja dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah yang tak jauh dari rumahnya

"Lantas karena merasa curiga, karena selalu menggunakan uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu. Lalu warga melakukan pemeriksaan uang tersangka yang diduga palsu, kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian," kata AKP Pandu.

Tersangka mengaku, ia belajar mencetak uang palsu secara otodidak (sendiri) menggunakan komputer dan printer. Dari keterangan MS baru 1 bulan ini di jalankannya.

"Hasil dari cetakan uang palsunya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari. Untuk tersangka kita kenakan pasal 36 ayat 1,2, dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang" paparnya.(PS/SIDDIK)
Komentar Anda

Terkini: