Danlanal : Angkut Ratusan TKI, Nakhoda dan ABK KM Sinar Utama diJerat Pasal

/ Senin, 15 Maret 2021 / 16.36.00 WIB

 



Lanal Tanjungbalai Asahan Serahkan 115 TKI Illegal Ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN
TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan menyerahkan Berkas dan Barang Bukti  terkait penindakan 115 Pekerja Migran Tenaga Kerja Indonesia  Ilegal ke Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai Asahan,Minggu(14/3/21)sekira pukul 14.00 WIB yang diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan,Panogu H.D Sitanggang,Amd.Im,SH,MH.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lanal Danlanal Tanjungbalai Asahan (TB-A)Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory menyampaikan kepada wartawan Mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut TKI tersebut.
Oleh karena diatas kapal tidak ada dokumennya sama sekali.

"Iya nakhoda dan ABK  dimintai keterangannya,"ujar Danlanal.

Yakni, HS (Nakhoda), MD (ABK),YS (ABK) dijerat Pasal 323 ayat (1) jo 219 ayat (1) tentang SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dari Syahbandar,Pasal 323(1) Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dan Pasal 302 jo 117 ayat (2) tentang pelanggaran kelaikan laut kapal. Ujar Letkol Laut (P) Robinson Hendrik.

"Maka hal tersebut kami kenakan dakwaan di dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,"sebut Danlanal. 

Sementara itu Kasi Inteldakim Imigrasi Tanjungbalai,Torang Pardosi mengatakan kepada wartawan saat ini Tenaga Kerja Indonesia 115 tersebut udah dikembalikan kekampung halaman nya masing masing.


Dikatakan Torang, dari hasil pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa dari 115 TKI itu sebanyak 45 orang memiliki paspor, dan selebihnya tidak memiliki paspor. 

"Para TKI itu berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia diantaranya ada warga Sumut, Banda Aceh, Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumbar hingga Jawa Timur, Lombok, NTT dan Sulawesi Tenggara,"sebutnya.

Menurutnya,115 TKI Ilegal itu terdiri dari 111 orang dewasa yakni 80 laki laki dan 31 perempuan, ditambah 4 orang anak-anak. Dari pemeriksaan kita, mereka mengaku membayar sejumlah uang agar bisa pulang ke Indonesia, dan ada pihak yang membawanya. Mereka adalah korban trafficking, maka harus dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Hal itu sesuai dengan undang-undang Keimigrasian, "tegas Torang.

(PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: