Diduga "Kebal Hukum" Poldasu Diminta Tindak Tegas Panitia Gelanggang Judi Dadu Putar Pancur Batu

/ Minggu, 21 Maret 2021 / 00.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si diminta tindak tegas panitia gelanggang judi dadu putar beromzet ratusan juta yang beroperasi dan terkesan "kebal hukum" di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, lapak judi dadu putar Desa Durin Simbelang, wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan itu disebut sebut dibekingi "orang kuat" sehingga polisi tak berkutik memberantas perjudian tersebut meski telah meresahkan.


Judi yang dikoordinir inisial “G” tersebut diduga “Kebal Hukum”, tidak adanya razia serius ataupun sweeping dari  aparat kepolisian setempat membuat sang Bandar “merajalela” memutar permainan haram yang meraup omzet jutaan rupiah.


"Pernah ada razia yang dilakukan petugas dari Polda Sumatera Utara, tapi terkesan hanya setingan, sebab saat dilakukan razia lokasi di tinggal dalam keadaan kosong, selanjutnya lapak itu kembali beroperasi seperti biasa" ujar seorang warga yang ditemui wartawan Sabtu (20/3/2021).m


Warga minta Kapoldasu yang baru menjabat Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si segera menindak tegas panitia lapak dadu tersebut, "ini terkait kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, maka kita minta Bapak Kapoldasu segera menindak panitia perjudian tersebut"ujarnya.


Sebab, hingga detik ini tak satupun aparat penegak hukum yang berani menutup lokasi Judi dadu di Durin Simbelang tersebut.


Berdasarkan informasi dan penelusuran, Jumat (19/3/2021). Permainan judi dadu putar yang berada di Desa Durin Simbelang itu cukup diminati pemain dan omsetnya mencapai ratusan juta rupiah perhari.


“Arena judi dadu putar di Pancur Batu ini selalu ramai bang. Mulai siang, hingga sampai  malam selalu ramai  dikunjungi para cukong judi yang berkantong tebal, ” bilang sumber yang merupakan warga.


Berdasarkan sumber yang layak dipercaya kepada wartawan mengungkapkan, permainan judi dadu putar yang sudah beroperasi sejak lama itu diduga sudah sistemik dan terorganisir.


Pasalnya, setiap pemain yang hendak menuju ke lokasi wajib melewati beberapa pos pemeriksaan. Pos pertama, kedua dan ketiga.


“Masuk kesana tidak sembarangan. Tiap pos ada penjaganya, kalau sudah dianggap aman dan memenuhi persyaratan baru diijinkan masuk ke arena judi, kalau belum memenuhi syarat tidak bisa masuk,” bisik sumber kepada wartawan.


Terpisah, Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Deli Serdang, Edi Gurusinga mengatakan. Sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, sejatinya polisi harus menindak tegas praktek perjudian tersebut, dan menangkap penyelanggaranya.


“Polisi harus komit dengan apa yang disampaikan akan memberantas segala praktek perjudian yang ada di Sumatera Utara. Supaya jangan terkesan adanya pembiaran dan sudah saatnya Kapoldasu menggrebek arena Judi tersebut. Siapa pun pemiliknya harus diberikan tindakan tegas,“ tegas Edi, Sabtu (20/3/2021).


Sedangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermino Tobing, ketika pernah dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu mengatakan, akan megecek lokasi gelanggang praktik perjudian tersebut. "Kami cek ya, nanti berkenan di cek Polsek juga," kata Kompol Martuasah.(PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: