Dinas PMPPTSP Diduga Hambat Perizinan, HNSI Sumut Meminta Dilakukan RDP

/ Kamis, 25 Maret 2021 / 17.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM–MEDAN-Presiden menginginkan penyederhanaan Perizinan berusaha sepertinya tidak dipatuhi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP).

Hal ini ditandai dengan sejak Desember 2020 sampai saat ini PTSP tidak menerbitkan SIPI yang merupakan persyaratan wajib di Kapal Perikanan.


"Berdasarkan hasil penelusuran DPD HNSI Sumut, banyak Kapal Ikan daerah Kab/kota tidak mengurus SIPI karena lama dan susah," Ungkap Fahri selaku Ketua DPD HNSI Sumut.


Kami menghitung sekitar 4.000 kapal ikan yang ada di Sumut, tapi yang mengurus rekomendasi di Dinas KP Sumut tahun 2020 hanya 969 unit.


Jika 1 kapal PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp 2 Juta, Pemrov Sumut sudah dirugikan sekitar 6 milyar.


Tentu ini menjadi persoalan penting, selain PAD tidak terpenuhi, nelayan yang bekerja diatas kapal menjadi sasaran penegak hukum.


Untuk itu kami mengharapkan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut, untuk mencari solusi.


Selain lama, izin juga dipegang oleh 2 Instansi yaitu rekomendasi dari Dinas KP dan Izin dari PTSP, sedangkan Kapal Ikan diatas 30 GT hanya di Kementrian Kelautan Perikanan saja.


"Ini perlu direvisi, apalagi PTSP sudah melampaui kewenangannya. Sudah ada rekomendasi dari Dinas teknis tapi tetap mempersyaratkan macam- macam. Jika benar dilakukan RDP kami akan bongkat semua," ungkap Fahri.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: