DP3A Kota Padangsidimpuan Sosialisasi PUG Di Aula Kantor Camat Hutaimbaru

/ Rabu, 17 Maret 2021 / 01.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan Sosialisasi Pengarusutamaan (PUG ) di  Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru baru baru ini. 

Peserta dalam acara Sosialisasi tersebut Kepala Desa/Lurah,Kepling dan Tokoh masyarakat Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu. 

Kegiatan ini dibuka oleh Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Cecep Rahmad Harahap dalam sambutanya beliau berharap agar peserta  yang mengikuti Sosialisasi ini nantinya bisa menyampaikan hasil sosialisasi kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti acara ini di Desa/Kelurahan masing masing.

 Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Padangsidimpuan melalui Kabid menyampaikan sambutannya dan merasa memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan PUG. Untuk itu langkah awal penerapan PUG ini tentunya harus tahu dan memahami apa dan bagaimana PUG itu sebenarnya. Untuk itu sangatlah penting kita bersama mengikuti sosialisasi ini dengan tujuan kita mendapatkan penjelasan dan pencerahan tentang PUG dan implementasinya, lanjut Desia.  

Di acara ini Kepala Dinas PPPA  Hj Roslina Hasibuan melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan Hj Herlina Safitri kepada awak media menyampaikan pengertian tentang konsep gender. Kerancuan yang ada saat ini dalam memahami konsep gender diartikan bahwa gender adalah jenis kelamin, perempuan, atau urusan yang berkaitan dengan memprioritaskan perempuan. Namun arti sebenarnya dari gender adalah Perbedaan  peran dan tanggung jawab  perempuan  dan  laki-laki yang  dibentuk/dikonstruksikan oleh masyarakat dan bersifat dinamis.

Adanya gender stereotype (pelabelan) bahwa lelaki itu rasional, kuat, dan tegas sedangkan perempuan itu emosional, lemah, dan cengeng sehingga menimbulkan diskriminasi seperti dalam hal pekerjaan yang menganggap pekerjaan tertentu hanya untuk perempuan atau hanya untuk laki-laki. Salah satu contohnya adalah pekerjaan sebagai Petugas Satuan Pengaman yang hanya cocok untuk laki-laki atau pekerjaan mengasuh anak yang hanya cocok untuk perempuan.  Diskriminasi inilah yang disebut dengan isu gender sehingga hal yang perlu dilakukan adalah dengan memastikan isu gender terintegrasi dalam kegiatan pembangunan dengan 2 cara, yang pertama melalui Gender Responsive yaitu lebih peka terhadap perbedaan.

Tidak hanya perbedaan dalam hal jenis kelamin, tetapi juga usia, sosial-ekonomi, maupun suku bangsa. Sedangkan yang kedua adalah Melalui strategi PUG (Pengarusutamaan  Gender atau  Gender Mainstreaming) yang merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh aspek kehidupan dan pembangunan, pungkas Herlina. (PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: