DPRD Paripurnakan Penetapan Pasangan "Vantas" Bupati Samosir

/ Jumat, 26 Maret 2021 / 21.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - DPRD Kabupaten Samosir menyelenggarakan Rapat Paripurna pengumuman dan penetapan Pasangan "Vantas" (Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih pada pilkada serentak tanggal 9 desember 2020 lalu, Jumat (26/3) di Ruang Rapat Paripurna. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan KPU Samosir, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

“Sesuai dengan regulasi, setelah penetapan dari KPUD, DPRD diberikan waktu selama lima hari. Hasil paripurna inipun akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara".

Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir, Saut juga mengucapkan selamat kepada Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Kiranya dalam mengemban amanah rakyat selalu memdapatkan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan membangun Kabupaten Samosir ke arah yang lebih baik. 

Bupati Samosir Terpilih, Vandiko Timotius Gultom, menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh masyarakat Samosir, serta mengajak untuk bersama sama membangun Samosir untuk lwbih maju dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (PS/PL)

Komentar Anda

Terkini: