Dua Bandar Sabu Ditangkap

/ Jumat, 19 Maret 2021 / 23.14.00 WIB

 

POSKOtaSUMATERA.COM - SERGAI - Melawan Petugas Saat dilakukan Penangkapan, Dua terduga Bandar Sabu FS alias Fendri (24) warga Jalan Sawo Kec Padang Hulu dan temannya JT alias Jimmy (34) warga Jalan Bahkulihat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, di tembak Polisi. Kamis (18/3/2021) sekira pukul 18:00WIB. 

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran besar seberat 1 Ons serta timbangan elektrik. 

Keduanya ditangkap saat akan transaksi dengan Polisi yang menyeru sebagai pembeli di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban kabupaten Sergai. 

Akibatnya Kedua tersangka menyanggupi permintaan polisi untuk memesan sabu dalam jumlah besar. Sepakat dengan lokasi pertemuan, kedua tersangka langsung datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BK 6204 SW. Tidak perlu menunggu waktu lama keduanya langsung ditangkap. 

Saat akan di bawa ke dalam mobil, dua tersangka mencoba melawan dan berupaya untuk kabur, tindakan terarah dan terukur dilakukan polisi dengan menembak kaki keduanya. Selanjutnya barang bukti di bawa ke Mapolres Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. H Manulang mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kedua tersangka terpaksa di tembak dikarenakan melawan saat digiring ke dalam mobil. 

Dalam introgasi cepat. Lanjut Kapolres bahwa barang haram tersebut di peroleh dari W warga Siantar, namun dalam pengembangan gagal lantaran tersangka hanya tahu nama bandar namun tidak tahu alamat. 

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, kedua tersangka juga sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pengembangan" papar Kapolres Sergai.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: