Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Dua Tersangka Di Puskesmas Sadabuan

/ Senin, 08 Maret 2021 / 18.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-FSH Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan dan SM Pengelola BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka dilakukan, Senin (8/3/2021) di pimpin langsung Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga. SH M.H di dampingi Kasi Pidsus Nikson Lubis dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendy Silitonga SH MMH mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang setelah Jaksa Penyidik memeriksa tersangka sebagai saksi dan hasil pemeriksaan ahli yang menghitung dugaan kerugian negara Dalam kasus tersebut penyidik juga telah memeriksa saksi lain sekitar 62 orang.

“Proses penyidikan umumnya sudah berjalan sejak bulan Januari dan Pebruari kemarin Setelah diperiksa sebagai saksi kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai NOMOR : PRINT 18/L.2.15/Fd.1/03/2021, Tgl 8 Maret 2021dan NOMOR : PRINT-19/L.2.15/Fd.1/03/2021, Tgl 8 Maret 2021karena unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Kedua pelaku diduga telah melakukan praktek dugaan korupsi mengakibatkan kerugian negara dari Pelaksanaan Surveilens Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Bantuan dari Operasional Kesehatan (BOK) serta Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 yang bersumber dari BOK Tambahan pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp147 juta, Jelasnya.

Kajari menambahkan, untuk tersangka FSH dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor). “Untuk tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pungkasnya. (TIM)

Komentar Anda

Terkini: