Grebek Lokasi Narkoba, Team Opsnal Satres Narkoba Dapat Perlawanan Dari Warga

/ Rabu, 31 Maret 2021 / 17.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu grebek lokasi peredaran narkoba Dusun Hamonangan Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (30/3/2021) malam.

"Menindaklanjuti adanya aduan masyarakat dari layanan Hotline Satres Narkoba. Kita amankan 3 orang,"ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi SH MH, Rabu (31/3/2021).

Adapun aduan masyarakat melalui Hotline Satres Narkoba yakni 'Bandar Sabu Yang Ada Dikampung Saya Yang Kini Sedang Merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang Yang saat Ini Sedang Banyak Orang Jual Sabu Dikampung Saya, Saya Hanya Bisa Bagi Informasi, Tolomg Bantu Kampung Kami Pak'.

Dengan adanya informasi tersebut, Personel team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung bergerak ke lokasi yang dimaksud. 

"Team Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang informasikan. Dan ternyata benar, ada 3 orang di Dusun Teluk Pulai Dalam kita amankan beserta barang bukti,"terang AKP Martualesi

Ketiga tersangka tersebut, P alias Wadi (31) warga Dusun Sukatani Desa Kelapa Sebatang, HS alias Hendrik (21) warga Desa Teluk Pulai Dalam, RP alias Jon (41) warga Dusun Hamonangan Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong.

"Dari tersangka pertama dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Tersangka saat itu sedang berada dalam kamarnya,"ucap AKP Martualesi.

Barang bukti yang diamankan dan disita dari ketiga tersangka yakni, 2(dua) buah Plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 Gram,1(satu) plastik klip berisi krital putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 grm brutto,1(satu) buah Kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu,seberat 1.60 gr brutto,1(satu) buag bong alat hisap sabu.1(satu) unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.

Dari keterangan ketiga tersangka, lanjut AKP Martualesi, pemasok sabu mereka berinisial N. Namun, ketika dilakukan pengembangan terhadap N, gagal. Karena mendapat perlawanan dari keluarga dan masyarakat setempat. Menjaga kondusif dan menjauhkan diri dari perlawanan masyarakat, Team Opsnal kembali ke Mapolres Labuhanbatu dengan membawa tida tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu.

"Sewaktu pengembangan dan penangkapan ke pemasok narkoba, mendapat perlawanan dari keluarga tersangka N, dan masyarakat sekitar. dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan. Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Kepala Team Opsnal Aipda Sastrawan Ginting. Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah. Petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa,"jelasnya.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari  UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tandasnya. (PS/MERI/RED)
Komentar Anda

Terkini: