Juragan Bakso Ditangkap Polisi

/ Minggu, 07 Maret 2021 / 19.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - SH alias Salu (29) juragan bakso warga Dusun X Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya,  Juragan baksoini kedapatan langsung oleh Tim Satuan narkoba Polres Labuhanbatu ketika hendak menjual barang haram yakni narkoba jenis sabu, Minggu (7/3/2021).

"Tersangka kita tangkap langsung saat menjual narkoba,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (7/3/2021).

AKP Martualesi menerangkan, berawal dari informasi yang diterima Unit 1 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, bahwa ada seorang laki - laki yang kerap dicurigai masyarakat sebagai pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, Unit 1 Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Sarwedi Manurung SH melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Personel Unit 1 Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy paket sabu senilai Rp.200.000,- dengan tersangka. Tanpa rasa curiga, tersangka terpancing memberikan satu paket sabu kepada tim. Kemudian, tim Unit 1 langsung menangkap tangan tersangka dengan barang bukti 0,6 gram/netto paket sabu,"terangnya.

Tak sampai disitu, Tim Unit 1 yang dipimpin Ipda Sarwedi Manurung pun melakukan pengembangan kembali. Dari tersangka Salu, Tim Uni1 Sat narkoba memperoleh keterangan, Salu (tersangka) memiliki jaringan berinisial R yang merupakan atasan tersangka (Salu).

"Tersangka mempunyai jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu Kecamatan NA IX-X. Ketika tim melakukan pengembangan, ternyata R sudah melarikan diri. Kemungkinan, dari penangkapan Salu, sudah terdengar ke R. Namun, kita masih lanjut penyelidikan kembali.

Dari keterangan Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso, saat diinterogasi mengakui, dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso. Ayah dari 2(dua) orang anak ini pun mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.300.000,- dari setiap gram sabu yg dijualnya.

"Tersangka mengakui bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu. Sehingga, penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang. Tersangka menerangkan,  baru 5(lima) kali terlibat dalam transaksi narkoba, dan tersangka telah menyesali perbuatannya,"jelas AKP Martualesi.

Terhadap  tersangka, AKP Martualesi mengatakan, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (PS/Ricky/**)
Komentar Anda

Terkini: