Kalapas : Razia Mendadak,Petugas Gabungan Temukan Ganja Dan Sita 10 HP

/ Sabtu, 06 Maret 2021 / 03.28.00 WIB

 


Tim Satgas Patnal Lapas Kelas II B Tanjungbalai bersama Tim Satgas Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan barang terlarang,Ganja,10 handphone,kalung dan Sejumlah uang dari Lapas klas II-B Tanjungbalai Asahan (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan gangguan kamtib di Lapas, Lapas Kelas II B Tanjungbalai melakukan Razia Gabungan/Sidak Gabungan secara mendadak di area blok hunian warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan oleh Tim Satgas Patnal Lapas Kelas II B Tanjungbalai bersama Tim Satgas Patnal Kanwil Kemenkumham Sumut dengan serta mengajak rekan-rekan media .Jumat(6/3/21)sekira pukul 22.30 wib.

Kepala Lembaga permasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan,Pulo Simardan (Kalapas),Muda Husni, BcIP, SH, MM menyampaikan bahwa kegiatan razia gabungan atau sidak gabungan tersebut secara mendadak merupakan bentuk komitmen keseriusan serta keterbukaan Lapas Kelas II-B Tanjungbalai Asahan dalam memberantas dan memerangi narkoba di Lapas Rutan.

Menurutnya,Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan dalam hal ini menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-501.PK.02.10.03 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan.

Setelah melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan pada blok A kamar 17,18,20,21,22,24,25,26,30,31,3 dan Blok C kamar 4 dan 5. 

Tim Razia Gabungan/Sidak Gabungan pun menemukan barang-barang terlarang berupa 10 handphone,10 chargher diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai barang bukti dan juga ditemukan uang tunai senilai Rp.9.000.000,kalung senilai Rp.31.000.000, yang diserahkan kepada Ka. KPLP untuk dimasukkan kedalam buku Register D.

Barang Bukti 3 Bungkus Ganja

Untuk barang yang diduga narkotika jenis ganja dalam 3 (tiga) bungkusan plastik hitam yang ditemukan letaknya diluar perkiraan yaitu diatas seng luar kamar,kemudian barang yang diduga narkotika diserahkan ke Polres Tanjungbalai guna penanganan lebih lanjut tentunya oknum petugas yang terlibat akan mendapatkan sanksi. Kata Kalapas.


"Kegiatan Razia Gabungan /Sidak Gabungan ini merupakan kordinasi antara Lapas Klas II-B Tanjungbalai dengan Kanwil Kemenkumham Sumut yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan,"sebut Kalapas,Muda Husni.

Nantinya lapas senantiasa bersinergitas dengan BNNK Tanjungbalai dalam rangka efektifitas langkah langkah pencegahan peredaran narkoba guna mewujudkan kondisi yang kondusif di Lapas Tanjungbalai sehingga pembinaan warga binaan pemasyarakatan berjalan dengan lebih baik. Ujarnya.


"Untuk mencegah masuknya barang terlarang lainnya sejenis nya, petugas Lembaga Permasyarakatan  Klas II-B Tanjungbalai-Asahan Pulo Simardan akan terus memperketat penjagaan dan Razia setiap kamar,"sebut Kalapas.

Perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara, diwakili Kabid Pembinaan DIVPAS Kanwil  Kemenkumham Sumatera Utara,Muhammad Tavip mengatakan bahwa pihaknya turun ke Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan ini guna sebagai upaya bersih bersih  warga binaan untuk mencegah barang terlarang masuk.


"Razia gabungan ini juga kegiatan rutin Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Lapas Rutan yang ada di Sumut sebagai bentuk nyata upaya keseriusan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Rutan yang dilakukan secara berkesinambungan,"ucap Muhammad Tavip.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: