Kejari Tanjungbalai-Asahan Gelar “Jaksa Menyapa” dengan Tema Pendekatan Restoratif Justice Serta Sosialisasi e -Tilang

/ Selasa, 09 Maret 2021 / 21.47.00 WIB

 


Saat live di Radio STB : Kasi intelijen,Dedy Saragih Bersama Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak berikan pemaparan "jaksa menyapa" Thema pendekatan restorative justice dan sosialisasi e-Tilang (POSKOTA/ SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan melalui bidang intelejennya melaksanakan program “Jaksa Menyapa” dengan mengusung  Tema yang di bawa pada kegiatan ini adalah "Pendekatan Restorative Justice" sekaligus melakukan sosialisasi e-tilang di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. 

Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin SH MH melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan TB-A Dedy Saragih menggandeng bidang Pidum yang dihadiri Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak menyampaikan Program Jaksa Menyapa tersebut digelar melalui saluran Radio stasiun radio lokal Suara Tanjungbalai Asahan (STB),Selasa (9/3/21).

Dedy Saragih mengatakan bahwa dalam kegiatan ini bidang intelijen menggandeng bidang Pidum yang dihadiri oleh Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak yang memberikan pemaparan mengenai Restorative Justice dan pembayaran e tilang.

"Kalau dari tema yang diambil saat itu diharapkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah bisa mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum,"sebutnya.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melalui bidang intelejen dan Bidang Pidana Umum  telah melaksanakan tupoksi dengan melaksanakan program “Jaksa Menyapa” bertempat di Radio lokal STB.

Adapun temanya adalah “Pendekatan Restoratif Justice”. Diambilnya tema ini berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung, yakni Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Tema ini juga merupakan visi-misi Jaksa Agung yang mengharapkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan agar mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan tetap mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Dedy Saragih.

Menurutnya,dari materi ini di harapkan masyarakat lebih memahami pelaksanaan "Restorative justice" dalam proses penegakan hukum di Indonesia,serta menginformasikan mengenai pembayaran tilang yang sudah dapat secara online kepada masyarakat.

Buka di laman tilang.Kejaksaan.go.id, Di akhiri Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: