Lili Pintauli : Ada Celah Korupsi Dalam Sistem E-Katalog

/ Rabu, 31 Maret 2021 / 00.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar berlaku adil dalam penerapan katalog elektronik bagi pelaku usaha.

"Pemprov Sumut kita harapkan bisa bersaing dengan sehat, pelaku UMKM bisa hidup, dan penggunaan Katalog Elektronik, E-payment, E-katalog itu bisa dimasyarakatkan kepada teman-teman semua pelaku usaha dengan fair," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, No. 41 Medan, Selasa (30/3/2021).


"Penerapan katalog elektronik lokal dan E-Matketplace, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengutamakan para pelaku UMKM, apalagi dalam situasi pendemi Covid-19 saat ini," tambah Wakil Ketua KPK asal Medan ini.


"Ternyata kan yang sekarang, di Sumut sudah berjalan melalui Bank Sumut, kemudian telah ada beberapa contoh yang bisa dilihat teman-teman," sebutnya.


Menurutnya, penerapan itu tinggal sosialisasinya kepada tingkat masyarakat agar bisa menggunakan mekanisme yang ada, sehingga menghindari kebocoran, dan menghindari orang-orang itu saja pemenang dalam pengadaan barang jasa.


"Dan tentunya menghindari adanya tindak pidana korupsi terjadi. KPK melihat ada celah korupsi dalam sistem e-Katalog. Makanya kemudian melakukan pendampingan, ini kan juga soal pengadaan barang dan jasa," ujarnya.


Kasus korupsi yang tertinggi adalah pengadaan barang dan jasa, serta penyuapan. Menurut Lili, penerapan e-Katalog ini merupakan salah satu cara untuk menutup celah-celah korupsi.


"Ini ada pak Gubernur dan Wakil Gubernur, apakah pengawasan ini memang bisa dimaksimalkan. Meminimalisir terjadi kebocoran, pasti pemerintah sudah punya aturan tersebut," pungkasnya.


Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, akan membuat aturan seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dalam meminimalisir terjadi kebocoran dalam penerapan e-Katalog.


"Yang kedua kita ikat dengan hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda). Kalau itu masih melanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ," ujarnya.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: