LPSK Beri Santunan pada 7 Korban Bom Polrestabes

/ Rabu, 17 Maret 2021 / 11.53.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 korban peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan tanggal 13 November 2019 lalu. Penyerahan kompensasi disaksikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH,SIK,M.Si, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, Irwasda, serta pejabat lainnya di Aula Polrestabes Medan, Rabu (17/3/2021).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.

Berikut ini daftar nama penerima kompensasi Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan ;
1. Sarponi Rp 21.493.200
2. Abdul Muthalib Rp 29.432.000
3. Deni Hamdani Rp 21.822.600
4. Juli Chandra Rp 21.588.600
5. Richard Purba Rp 21.000.400
6. Ihsan Muliadi Siregar Rp 20.634.800
7. Romadhoni Sutardjo Rp 6.400.000

Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp. 142.371.600

Di tempat terpisah, Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan semoga kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. (PS/IRFANDI)



Komentar Anda

Terkini: