Nekat Merampok, Ayah dan Anak Nginap Di Sel

/ Senin, 01 Maret 2021 / 08.35.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI- UR alias Ucok(51) dan RFY alias Febri (23), keduanya warga Dusun III Kampung Lalang, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, Sabtu(27/2/2021) sekira pukul 19:30 Wib kompak ditangkap Polisi. 

Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung yang nekat melakukan aksi tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan terhadap korban AAN(25) warga Dusun VI Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai 

Keduanya beraksi di lokasi Areal Perkebunan Bandar Negeri Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Bayu, Sergai Sergai, Sabtu(27/2/2021) sekira pukul 14:40 Wib. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan di konfirmasi Wartawan, Minggu (28/2/2021) membenarkan penangkapan kedua tersangka. 

"Benar, dan sudah kita amankan. Penangkapan kedua tersangka karena adanya laporan korban kepada tim opsnal Reskrim Polsek Kotarih, hendak melakukan pengintaian seorang pengedar narkoba di Desa Ujung Negeri Hulu,"ujarnya.

"Korban datang bersama orang tuanya menerangkan, bahwa baru saja terjadi perampokan sepeda motor dan Hp miliknya yang dilakukan oleh salah seorang bernama pelaku yang dikenal Ucok,"sambungnya.

Menurut keterangan korban, lanjut Iptu D Panjaitan, ketika melintas didepan kebun kelapa sawit milik Ramli yang terletak di Dusun VI Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai dengan mengendarai sepeda motor miliknya. 

Setiba dilokasi, korban hendak turun dari sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dihampiri 2 orang laki laki (tersangka) dengan menggunakan sepeda motor yamaha Mio dan langsung leher korban dipiting, sehingga korban terjatuh. 

"Leher korban dipiting oleh tersangka ucok. Tersangka mengambil satu unit Hp dalam jaket korban dan meninggalkan korban dilokasi kejadian. Sedangkan pelaku Febri membawa sepeda motor milik korban mengarah ke Dolok Masihul,"jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya. Bersama orang tuanya, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih.

Korban datang bersama orang tuanya menerangkan bahwa baru saja terjadi perampokan sepeda motor dan Hp miliknya yang dilakukan oleh salah seorang bernama pelaku yang dikenal Ucok. Kemudian tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan dan berhasil ditangkap.

Tersangka Ucok ditangkap di Dusun III Kampung Lalang Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul bersama barang bukti sepeda motor dan satu unit HP. Sedangkan tersangka Febri  ditangkap saat menjenguk tersangka yang merupakan ayah kandungnya di Mapolsek Kotarih. 

"Di Mapolsek, Febri menerangkan, bahwa sewaktu  melakukan perampokan ikut bersama sama dengan pelaku Ucok yang melakukan terhadap korban AAN. Atas pengakuanya pelaku Febri juga kita amankan ke Mapolsek Kotarih."ungkap D Panjaitan 

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kotarih, Pelaku diancam pasal 365 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara.

"Barang bukti satu unit sepeda motor merk KTM dengan nopol BK 3665 NW, satu unit HP merk Vivo Y85 dan satu buah anak kunci sepeda motor Osaka. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.4. Juta,"tutup Iptu D Panjaitan. (PS/Siddik/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: