Nyimpan Sabu, Alim Ditangkap Polsek Firdaus

/ Jumat, 12 Maret 2021 / 22.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - AHN alias Alim (40) di Tangkap Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus di kediamannya lantaran diduga terlibat kasus peredaran Narkotika jenis sabu, Minggu (7/3/2021) sekira Jam 17:00 WIB. 

Pria yang di ketahui bekerja sebagai supir itu berdomisili di Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Adapun barang bukti hasil penangkapan AHN alias Alim, tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 1 buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah di runcing kan yang ditemukan di bahwa jendela rumahnya. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik ketika di konfirmasi Poskotasumatera.com membenarkan penangkapan AHN alias Alim karena kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Jumat (11/3/2021)

AKP Idham menyebutkan, sebelumnya Sabtu (6/3/2021) sekira Jam 16:30 Wib, team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Selanjutnya, tim  Bengkik Opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA M Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. 

Setelah melakukan pengintaian di hari Minggu (7/3/2021) sekira Jam 17:00 Wib. Hasilnya, tim opsnal langsung menyergap pelaku bernama AHN alias Alim 

"Ketika di lakukan pengeledahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di temukan dalam keadaan disimpan di bawah jendela rumah miliknya," katanya

Dari keterangan Alim (40) kepada petugas mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pria berinisial F warga Kecamatan Sei Rampah juga. Kemudian tim melakukan pengembangan, namun F tidak di temukan. 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," tandasnya.(PS/SIDDIK)
Komentar Anda

Terkini: