Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Pengedar Shabu di Desa Pulau Sarak Kampar

/ Selasa, 23 Maret 2021 / 22.16.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, 2 orang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar pada Senin tengah malam (22/03/2021).

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MY alias YU (30) dan ZU alias DY (42), keduanya adalah warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,56 Gram, sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar, mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria inisial MY alias YU dan ZU alias DY, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok Sampoerna, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: